Berita  

Yudha Puja Turnawan Jenguk Emak Ojoh: Lansia Sebatang Kara di Rumah Tanpa Jamban

Caption : Ketua DPC PDIP Kabupaten Garut Yudha Puja Turnawan  berikan santunan kepada Emak Ojoh seorang lansia renta hidup seorang diri. Foto//istimewa

GARUT, Karangpawitan , Pojokgarut.com– Di balik gemerlap pembangunan, masih banyak wajah getir yang luput dari perhatian. Salah satunya datang dari sudut kecil di Kampung Tanjungpura RT 02 RW 05, Kelurahan Lengkongjaya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. Di sana, seorang lansia bernama Emak Ojoh hidup seorang diri, renta, bungkuk, dan sebatang kara.

Rumahnya nyaris roboh. Atap yang lapuk meneteskan air kala hujan turun, dinding rapuh, dan lantai yang jauh dari kata layak. Lebih memilukan lagi, di usia senjanya, ia tidak memiliki jamban pribadi. Untuk sekadar buang hajat, Emak Ojoh harus berjalan tertatih menuju jamban di masjid jami setempat. Dengan tongkat di tangan, langkahnya pelan, sering kali perlu dipapah orang lain.

Kondisi ini langsung mengetuk hati Ketua DPC PDIP Kabupaten Garut, Yudha Puja Turnawan. Tanpa menunda waktu, ia bersama Heri Nandi (Ketua RW 05 Tanjungpura), Lurah Lengkongjaya Undang Rohandi, serta pendamping PKH Nurul Ulfah Siti Fatonah, mendatangi kediaman Emak Ojoh pada Senin, 15 September 2025.

Begitu mendapat laporan dari warga, saya merasa harus datang sendiri. Kita tidak boleh menutup mata terhadap kondisi seperti ini. Lansia seperti Emak Ojoh seharusnya mendapat perhatian penuh dari negara,” ujar Yudha penuh keprihatinan.

Kehadiran Yudha bukan sekadar kunjungan seremonial. Ia menegaskan bahwa persoalan sosial semacam ini adalah tanggung jawab bersama, mulai dari pemerintah pusat, provinsi, hingga daerah. Ia pun mengingatkan kembali amanat regulasi yang sudah jelas:

• UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, yang mengatur penanganan fakir miskin dan perlindungan kelompok rentan seperti lansia.

• UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, yang menjamin hak lansia atas kebutuhan dasar termasuk perumahan.

• Permensos Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni, yang membuka peluang perbaikan rumah bagi masyarakat miskin dan lansia duafa.

Serta Perda Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, yang seharusnya menjadi payung hukum pemenuhan hak dasar lansia sebatang kara seperti Emak Ojoh.

“Harapan saya, Kementerian Sosial RI bisa turun tangan. Emak Ojoh layak mendapatkan program Rumah Sejahtera Terpadu agar di masa tuanya ia bisa hidup lebih nyaman, aman, dan terawat,” tutur Yudha.

Langkah Yudha Puja Turnawan ini menunjukkan bagaimana seorang pemimpin politik bisa hadir bukan hanya di panggung demokrasi, tapi juga di tengah denyut nadi rakyat kecil. Kepeduliannya menjadi pengingat bahwa negara tidak boleh abai pada mereka yang terpinggirkan,terutama para lansia duafa yang menjalani hari-hari dengan segala keterbatasan.

Di wajah renta Emak Ojoh, tersimpan cerita getir yang seharusnya menyentuh nurani kita semua. Bahwa kesejahteraan sosial bukan sekadar pasal di atas kertas, melainkan nyata dirasakan oleh mereka yang paling membutuhkan.(**)