Berita  

Kantor Pertanahan ATR/BPN Garut Sosialisasikan PTSL 2026 di Tiga Kecamatan Untuk Percepat Kepastian Hukum Tanah

oppo_2

Caption : Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Garut, Zaki Zukhruf,Sosialisasi tersebut melibatkan aparatur desa dari tiga kecamatan, yakni Kecamatan Cikajang, Cisompet, dan Sukaresmi. Secara keseluruhan, kegiatan ini mencakup 15 Desa (PHAT) dan 6 Desa (PBT).(Foto//Raja Risnandi)

Pojokgarut.com — Upaya negara menghadirkan kepastian hukum atas tanah milik masyarakat kembali ditegaskan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Garut. Kamis (22/1/2026), lembaga ini menggelar Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler.

Sosialisasi tersebut melibatkan aparatur desa dari tiga kecamatan, yakni Kecamatan Cikajang, Cisompet, dan Sukaresmi. Secara keseluruhan, kegiatan ini mencakup 15 desa sasaran Pendaftaran Hak Atas Tanah (PHAT) serta 6 Desa kegiatan Peta Bidang Tanah (PBT) yang seluruhnya berada di wilayah Kecamatan Sukaresmi.

Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Garut, Zaki Zukhruf, menjelaskan bahwa program PTSL tahun 2026 menargetkan volume pekerjaan yang cukup besar. Untuk PHAT, Kantor Pertanahan Garut membidik penyelesaian sekitar 23.000 bidang tanah, sementara untuk PBT mencakup kurang lebih 15.000 hektare lahan.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin menyamakan persepsi dan memperkuat kesiapan aparatur desa. Harapan kami, seluruh tahapan dapat berjalan sesuai rencana sehingga target penyelesaian bisa diraih pada Agustus, dan sertifikatnya dapat diserahkan kepada masyarakat pada September 2026,” ujar Zaki.

Ia menambahkan, setelah tahap sosialisasi, Kantor Pertanahan akan segera memasuki fase berikutnya, yakni pelantikan perangkat desa sebagai Panitia Pengumpulan Data Administrasi Desa (Puldadis). Tahap ini menjadi krusial karena menyangkut kelengkapan data yuridis dan administratif warga.

Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Deni Agustin, menegaskan bahwa PTSL merupakan program strategis nasional yang harus dijalankan dengan prinsip keberpihakan kepada masyarakat. Menurut dia, PTSL dirancang agar proses pendaftaran tanah menjadi murah, mudah, dan cepat.

“Prinsipnya jelas, PTSL harus dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. Kuncinya ada pada kerja sama yang serius antara BPN dan pemerintah desa, serta keterbukaan informasi kepada warga. Dengan begitu, target dapat tercapai dan manfaatnya benar-benar dirasakan,” kata Deni.

Ia juga memaparkan prioritas objek PTSL, mulai dari tanah milik adat yang didaftarkan pertama kali, tanah wakaf, hingga aset milik desa. Ketiga kategori tersebut dinilai strategis karena menyangkut kepastian hukum dan perlindungan aset masyarakat maupun kelembagaan desa.

Dari sisi pelaksana lapangan, Ketua Panitia Tim 2, Azis Alpasah, menekankan pentingnya kekompakan seluruh pihak yang terlibat. Menurut dia, keberhasilan PTSL tidak hanya ditentukan oleh perencanaan, tetapi juga konsistensi dan kerja bersama dari tahap awal hingga akhir.

“Kami sangat berharap dukungan penuh dari para kepala desa dan perangkatnya. Sosialisasikan program ini kepada masyarakat, berikan edukasi tentang pentingnya sertifikat tanah. Melalui PTSL, sebagian besar biaya ditanggung negara, masyarakat hanya dikenakan biaya sesuai SKB Tiga Menteri, yakni sebesar Rp150.000,” ujar Azis.

Dalam kesempatan itu, struktur tim PTSL juga diperkenalkan, dengan Agus Suharto A.Ptnh sebagai Ketua Tim 1, Azis Alpasah sebagai Ketua Tim 2, dan Dedi Sudadi sebagai Ketua Tim 3, yang akan bertanggung jawab pada wilayah dan tahapan masing-masing.

Adapun Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Sonson Sonjaya, menyatakan optimismenya terhadap capaian PTSL tahun 2026. Berbekal pengalaman pelaksanaan PTSL pada tahun-tahun sebelumnya, ia yakin Kantor Pertanahan Kabupaten Garut mampu menyelesaikan target yang telah ditetapkan.

“Insya Allah, dengan pengalaman dan kerja keras bersama, target 23.000 bidang PTSL tahun 2026 dapat kami selesaikan tanpa kendala berarti. Khusus di Kecamatan Sukaresmi, untuk enam desa kami fokus pada pengukuran Peta Bidang Tanah, yang nantinya menjadi dasar pelaksanaan PTSL pada tahun berikutnya,” ujar Sonson.

Ia menegaskan, PTSL bukan sekadar program administratif, melainkan wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. “Ini adalah jawaban negara untuk rakyatnya,” kata Sonson.

Adapun 15 desa sasaran Pendaftaran Hak Atas Tanah (PHAT) pada Program PTSL 2026 tersebut tersebar di Kecamatan Cikajang dan Cisompet. Di Kecamatan Cikajang, Desa yang menjadi lokasi kegiatan meliputi Desa Cikajang, Desa Cibodas,Desa Mekarjaya, Desa Cipangramatan, Desa Mekarsari, Desa Girijaya, Desa Giriawas, Desa Margamulya, Desa Padasuka, dan Desa Karamatwangi,Desa Cikandang dan Desa Simpang.

Sementara itu, di Kecamatan Cisompet, program PHAT menyasar Desa Panyindangan, Desa Margamulya, dan Desa Neglasari.

Untuk enam Desa kegiatan Peta Bidang Tanah (PBT) di Kecamatan Sukaremi yaitu Desa Sukaresmi, Desa Cintadamai, Desa Padamukti, Desa Sukamulya, Desa Sukajaya, Desa Sukalilah.

Melalui sosialisasi ini, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Garut berharap sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan desa semakin kuat, sehingga agenda besar penataan dan legalisasi aset tanah dapat berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat Garut.(Risnandi)