Kantor BAPPENDA Kabupaten Garut Jalan Otista Samping simpang lima
Pojokgatut.com– Harapan masyarakat terhadap pelayanan publik yang prima kembali tercoreng. Kali ini sorotan tajam diarahkan pada Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Garut yang berlokasi di Jalan Otista, Simpang Lima. Alih-alih memberikan layanan cepat dan disiplin, kantor tersebut justru memperlihatkan wajah buruk birokrasi yang bertolak belakang dengan visi Bupati Garut, Abdul Syakur Amin, dan Wakil Bupati Putri Karlina, yang mengusung jargon “Garut Hebat” melalui pelayanan prima.
Insiden bermula pada Kamis (4/9/2025) siang, ketika seorang warga wajib pajak berinisial RR (50) datang ke Bappenda sekitar pukul 13.00 WIB. Ia bermaksud mengurus validasi, namun harus menunggu lama tanpa kepastian. Informasi dari staf menyebutkan bahwa pejabat berwenang, Kepala Bidang Pendapatan, Rina Muspiroh, M.Si, belum kembali dari jam istirahat. Waktu terus berjalan hingga pukul 14.25 WIB, barulah Rina menjawab konfirmasi melalui sambungan telepon dengan mengatakan akan segera datang ke kantor. Namun, ia tidak memberikan alasan keterlambatan yang melampaui jam kerja.

Kondisi ini menimbulkan kekecewaan besar bagi RR dan wajib pajak lain yang berharap pelayanan cepat dan pasti. “Saya hanya butuh validasi, tapi malah menunggu lama tanpa kepastian. Padahal saya datang tepat waktu setelah jam istirahat,” ungkap RR kepada wartawan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, keterlambatan dan ketidakhadiran bukan hanya dilakukan Kabid Pendapatan. Sub Koordinator Pelayanan, Nurbaeti, M.Si, yang seharusnya menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat, juga kerap absen dari tempat. Padahal posisi ini sangat vital, karena berkaitan langsung dengan penyelesaian persoalan wajib pajak yang datang ke kantor.
Lebih mengejutkan lagi, ketika awak media mencoba mengonfirmasi langsung, nomor telepon seluler milik Kabid Pendapatan Rina Muspiroh justru memblokir panggilan wartawan. Sikap yang dinilai tidak etis ini memperkuat kesan bahwa pejabat bersangkutan enggan memberikan klarifikasi atas keluhan masyarakat.
Padahal, aturan mengenai disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Di dalamnya tercantum kewajiban hadir tepat waktu, mematuhi jam kerja, serta memberikan pelayanan dengan sopan, ramah, dan profesional. Selain itu, ASN juga dilarang melakukan tindakan yang merugikan masyarakat atau mencoreng citra pemerintah.
“Setiap ASN harus menyadari bahwa mereka digaji dari uang rakyat. Maka sudah semestinya kewajiban mereka adalah memberikan pelayanan terbaik, bukan malah menelantarkan warga yang membutuhkan,” kata seorang pemerhati kebijakan publik di Garut.
Pelanggaran terhadap PP 94/2021 dapat berimplikasi serius, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian. Semua tergantung pada berat-ringannya kesalahan dan konsistensi pelanggaran yang dilakukan.
Menyikapi hal ini, publik berharap pimpinan Bappenda Kabupaten Garut bertindak cepat dengan melakukan evaluasi dan penindakan tegas. “Jika dibiarkan, maka semangat Garut Hebat hanya akan menjadi slogan kosong. ASN harus menunjukkan keteladanan, bukan justru mempermalukan institusi,” ujar salah satu wajib Pajak yg sedang mununggu
Hingga berita ini dirilis, Kabid Pendapatan Bappenda Garut belum memberikan klarifikasi resmi. Namun masyarakat menanti langkah konkret dari pimpinan Bappenda maupun Bupati Garut untuk menegakkan aturan disiplin ASN demi perbaikan pelayanan publik. (***)