Caption :Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Garut Eko Suharno menyerahkan 401 sertifikat kepada Bupati Garut, didampingi Wakil Bupati Garut Putri Karlina serta Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Didit Fajar Putradi.
Pojokgarut.com– Upaya Pemerintah Kabupaten Garut dalam mengamankan dan menata aset daerah memasuki babak penting. Sebanyak 401 Sertipikat Hak Pakai (SHP) atas tanah milik pemerintah daerah resmi diserahkan dalam Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara yang dipimpin langsung Bupati Garut Abdusy Syakur Amin di Lapangan Apel Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Senin (12/1).
Momentum strategis ini menegaskan peran sentral Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Garut sebagai garda terdepan negara dalam memberikan kepastian hukum atas aset pemerintah. Secara simbolis, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Garut menyerahkan sertifikat tersebut kepada Bupati Garut, didampingi Wakil Bupati Garut Putri Karlina serta Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Didit Fajar Putradi. Ratusan sertifikat itu mencakup tanah-tanah yang digunakan berbagai perangkat daerah dan institusi di lingkungan Pemkab Garut.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Garut menegaskan, penyerahan sertifikat ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan wujud nyata komitmen negara dalam menghadirkan kepastian hukum, perlindungan aset, dan tata kelola pertanahan yang akuntabel. Menurutnya, sertifikasi aset pemerintah menjadi fondasi penting untuk mencegah sengketa, penyalahgunaan lahan, hingga potensi kehilangan aset daerah di masa depan.
“Dengan sertipikasi, setiap jengkal tanah milik pemerintah memiliki identitas hukum yang jelas. Ini bukan hanya melindungi aset daerah, tetapi juga mendukung tertib administrasi dan perencanaan pembangunan,” tegasnya.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menyambut baik langkah percepatan tersebut. Ia menilai kolaborasi intensif dengan ATR/BPN Kabupaten Garut merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengamanan aset.
“Ini adalah bentuk ketaatan kita terhadap atensi dan pengawasan BPK. Pemerintah daerah wajib menjaga, memelihara, dan melindungi seluruh aset milik negara agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Syakur dalam sambutannya.
Meski demikian, Syakur mengakui perjalanan masih panjang. Dari total aset tanah milik Pemkab Garut, sekitar 700 bidang masih belum bersertifikat dan saat ini terus didorong penyelesaiannya secara bertahap bersama ATR/BPN.
“Yang hari ini kita terima patut kita syukuri. Ke depan, kita targetkan ratusan bidang lainnya dapat dituntaskan, sehingga seluruh aset daerah benar-benar aman secara hukum,” katanya.
Lebih jauh, Syakur juga menautkan isu pertanahan dengan agenda besar Reformasi Agraria. Ia menyinggung aspirasi masyarakat Desa Tegal Gede, Kecamatan Pakenjeng, yang berharap adanya redistribusi lahan dari tanah negara maupun bekas Hak Guna Usaha (HGU).
Menurutnya, kepemilikan tanah dan rumah merupakan kunci penting dalam memutus rantai kemiskinan ekstrem. Tanpa aset, masyarakat rentan terjebak dalam kategori desil terbawah.
“Dengan menghadirkan tanah sebagai aset produktif bagi masyarakat, kita mendorong peningkatan kesejahteraan. Inilah esensi Reformasi Agraria, meskipun pelaksanaannya tentu memiliki dinamika,” ujarnya.
Melalui sinergi kuat antara Pemerintah Kabupaten Garut dan ATR/BPN Kabupaten Garut, percepatan sertifikasi aset daerah diharapkan tidak hanya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, tetapi juga membuka jalan bagi pemanfaatan tanah negara yang lebih adil, tertib, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Garut.(Risnandi)












