Kepala ATR/BPN Kabupaten Garut Muhamad Rahman
POJOKGARUT.COM – Pembebasan lahan untuk proyek Tol Getaci, penghubung Provinsi Jawa Barat dengan Provinsi Jawa Tengah terus berlanjut. Di Kabupaten Garut, pada segmen satu terdapat empat kecamatan dengan 17 desa.
Sejauh itu, 10 desa sudah mendapat uang ganti rugi Tol Getaci. Desa itu di antaranya Desa Karang mulia, Desa Mandalasari, Desa Hegarsari, Desa Talagasari di Kecamatan Kadungora.
Kemudian, Desa Leles, Desa Kandangmukti di Kecamatan Leles. Desa Tambaksari, Desa Margacinta di Kecamatan Leuwigoong. Desa Sukamukti Kecamatan Banyuresmi, dan yang terbaru Desa Karangtengah di Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut.
Sementara 7 desa lainnya masih dalam proses. Sejauh ini, beberapa desa sudah mengajukan ke LMAN, dan beberapa lagi menunggu musyawarah.
Saat ini, musyawarah tengah dilakukan di Desa Sukarame Kecamatan Leles. Musyawarah itu untuk menentukan bentuk ganti rugi.
Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Tol Getaci Sekaligus Kepala ATR/ BPN Kabupaten Garut Muhamad Rahman menyatakan, musyawarah di Desa Sukarame menjadi musyawarah yang terakhir di tahun 2024.
“Hari ini musyawarah bentuk ganti kerugian jalan Tol Getaci, dan ini musyawarah terakhir mungkin di tahun ini,” ucapnya, Rabu 11 Desember 2024.
Ia menyebut, di Desa Sukarame cukup banyak bidang yang dimusyawarahkan. Total terdapat 569 bidang. Itu kenapa pelaksanaan musyawarah dilakukan selama dua hari.
Dalam musyawarah, kata Rahman, diberikan opsi untuk masyarakat terkait bentuk ganti rugi yang diinginkan.
“Kita musyawarahkan bentuk, jadi nanti mereka mau dalam bentuk uang, pemukiman kembali, tanah pengganti, atau mungkin dalam bentuk saham,” katanya
Lebih lanjut, ia menuturkan kebanyakan dari desa-desa sebelumnya lebih memilih bentuk ganti rugi (UGR Tol Getaci) berupa uang. Kemungkinan, di Desa Sukarame pun demikian.
“Pembayaran mudah-mudahan masih ada lagi. Karena masih ada yang di LMAN yang kita ajukan. Mudah-mudah kalau keluar bisa bulan ini kita bayarkan,” imbuhnya
Ia berharap masyarakat bisa aktif berpartisipasi dengan mempercepat proses pemberkasan, sehingga bisa dipercepat untuk validasi dan diajukan ke LMAN.
“Partisipasi masyarakat setelah musyawarah bentuk ganti rugi ini harapan saya kan tinggal satu tahap lagi menuju ke pembayaran, secepat apa masyarakat melengkapi pemberkasan, sudah divalidasi baru diajukan ke LMAN,” pungkasnya
