Caption : Bupati Abdusy Syakur amin Amin tegaskan : kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kualitas para pelaku pengadaan di lingkungan Pemkab Garut,
Pojokgarut.com – Upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel kembali ditegaskan oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, saat membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Sistem Pengadaan dalam rangka mendorong optimalisasi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah Kabupaten Garut. Acara berlangsung di Balai Diklat KKBN Kabupaten Garut, Jalan RSU dr. Slamet, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Selasa (18/11/2025).
Kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kualitas para pelaku pengadaan di lingkungan Pemkab Garut, mulai dari PPK, pejabat pengadaan, pejabat teknis kegiatan, hingga para kuasa pengguna anggaran. Dengan peserta mencapai puluhan pelaksana pengadaan lintas perangkat daerah, forum ini diharapkan menjadi ruang berbagi pengetahuan dan penyamaan persepsi tentang arah kebijakan PBJ terbaru.
Dalam sambutannya, Bupati Syakur menggarisbawahi bahwa pengadaan barang/jasa bukan sekadar proses administratif, tetapi merupakan instrumen strategis dalam pemerintahan modern. Ia menegaskan, amanat Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus dipahami secara utuh karena PBJ memiliki dampak langsung terhadap peningkatan pelayanan publik, efektivitas pembangunan, hingga percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Keberadaan Bapak/Ibu sekalian sebagai pelaku pengadaan sangat menentukan keberhasilan pembangunan. Setiap keputusan dan proses yang Saudara lakukan membawa konsekuensi besar bagi masyarakat Garut,” ujar Bupati Syakur.
Ia menambahkan bahwa optimalisasi PBJ bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga moral dan integritas. Para pelaku PBJ wajib memahami dan menerapkan prinsip-prinsip yang tertuang dalam berbagai regulasi, seperti:
• Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
• Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait standar PBJ, e-purchasing, konsolidasi, dan etika pengadaan
Ketentuan mengenai integritas PBJ yang merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri dan pedoman pencegahan korupsi sektor pengadaan dari KPK
Menurut Syakur, seluruh perangkat daerah wajib memegang teguh prinsip PBJ yang baik—efisien, efektif, transparan, adil, dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa PBJ adalah salah satu sektor yang rawan penyimpangan sehingga perlu diimbangi dengan penguatan sistem, peningkatan kapasitas SDM, dan konsistensi menerapkan etika pengadaan.
“Integritas itu tidak bisa ditawar. Kita ingin Garut menjadi daerah yang maju dan dipercaya publik. Untuk itu, pengadaan harus dikelola dengan benar, sesuai ketentuan hukum, dan bebas dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan daerah,” tegas Syakur.
Sementara itu, Kepala Bagian UKPBJ Setda Kabupaten Garut, Hari Wardana, melaporkan bahwa kegiatan sosialisasi ini berlangsung selama dua hari, 18–19 November 2025, dengan fokus pada peningkatan pemahaman para pelaku PBJ terhadap perubahan arah kebijakan yang diberlakukan setelah terbitnya Perpres terbaru.
Dalam evaluasi tahap perencanaan, ditemukan adanya kecenderungan masih banyaknya paket e-purchasing yang dibuat terpisah oleh PPK berdasarkan rincian belanja, bukan berdasarkan pengelompokan kebutuhan yang tepat. Akibatnya, barang atau jasa yang sifatnya seragam justru dipecah menjadi beberapa paket kecil.
Menurut Hari Wardana, pola seperti ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip efisiensi dalam Perpres 46/2025, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidakefisienan anggaran dan membuka ruang risiko dalam proses PBJ.
Untuk itu, UKPBJ mendorong penerapan konsolidasi pengadaan, sebuah pendekatan yang sedang ditekankan LKPP secara nasional. Melalui konsolidasi, pemerintah daerah bisa memperoleh berbagai keuntungan: efisiensi anggaran, pemangkasan proses waktu, efektivitas sumber daya manusia, dan peningkatan mutu barang atau jasa yang dihasilkan.
“Kami berharap kegiatan ini menjadi langkah awal memperkuat sinergi antarperangkat daerah. Konsolidasi bukan hanya tuntutan regulasi, tetapi kebutuhan agar PBJ kita menjadi lebih sehat dan berorientasi pada hasil,” tutur Hari.
Sosialisasi ini dipandang sebagai langkah strategis Pemerintah Kabupaten Garut untuk membangun pondasi PBJ yang lebih kuat, mengikuti standar nasional, dan mendukung visi Garut Hebat yang selama ini digaungkan Bupati Syakur.
Melalui penguatan pemahaman regulasi, peningkatan kompetensi pelaku PBJ, serta penerapan konsolidasi yang lebih sistematis, Pemkab Garut berharap tata kelola pengadaan akan semakin profesional dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan yang dinamis.
Di akhir sambutan, Bupati Syakur menegaskan bahwa kegiatan ini bukan seremoni, melainkan bagian dari komitmen besar pemerintah daerah untuk memperbaiki ekosistem PBJ.
“Kalau pengadaan kita benar, maka pembangunan kita pun akan kuat. Dan kalau pembangunan kuat, Garut akan semakin hebat,” pungkasnya.(**)












