Berita  

Bupati Syakur : RKPD 2027 Harus Menjawab Ketimpangan Layanan dan Produktivitas Daerah

Pojokgarut.com— Pemerintah Kabupaten Garut mulai menata arah pembangunan daerah untuk tahun 2027. Melalui Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027, Pemkab Garut menegaskan komitmen untuk menjawab dua persoalan mendasar daerah: pemerataan akses layanan dasar dan peningkatan produktivitas wilayah.

Forum yang digelar di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Garut, Kamis (22/1/2026), dibuka langsung oleh Bupati Garut Abdusy Syakur Amin. Dalam sambutannya, Syakur menekankan bahwa forum konsultasi publik bukan sekadar agenda formal tahunan, melainkan pintu awal untuk memastikan arah kebijakan pembangunan benar-benar berpijak pada kebutuhan riil masyarakat.

“Forum ini bukan forum penetapan kegiatan. Sejak awal saya tekankan, ini adalah forum pembentukan arah kebijakan dan prioritas pembangunan. Apa yang disepakati di sini akan menjadi fondasi bagi seluruh tahapan perencanaan selanjutnya, termasuk Musrenbang,” ujar Syakur.

Menurut dia, RKPD 2027 harus disusun secara cermat agar mampu menerjemahkan visi besar pembangunan daerah, yakni Garut Hebat dan Berkelanjutan, ke dalam kebijakan yang konkret, terukur, dan berkeadilan antarwilayah.

Syakur menjelaskan, tema pembangunan tahun 2027, Pemerataan Akses Layanan Dasar dan Peningkatan Produktivitas Daerah, dipilih sebagai respons atas tantangan objektif yang masih dihadapi Kabupaten Garut. Ketimpangan akses layanan dasar, kualitas sumber daya manusia, hingga daya saing ekonomi wilayah menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan secara sistematis.

“Pembangunan tidak boleh hanya tumbuh di satu titik, tetapi harus dirasakan secara merata. Visi Garut Hebat dan Berkelanjutan mengandung makna peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan daya saing daerah, serta pembangunan yang adil dan berkelanjutan,” kata Syakur.

Ia juga menegaskan pentingnya perencanaan yang partisipatif, terbuka terhadap kritik, serta selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi. Menurut Syakur, kualitas perencanaan akan sangat menentukan efektivitas pelaksanaan pembangunan di lapangan.

Dari unsur legislatif, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut S. Fahmi menyatakan dukungannya terhadap proses perencanaan yang melibatkan publik secara luas. Ia menyebutkan, pada waktu yang bersamaan, anggota DPRD tengah melaksanakan reses di daerah pemilihan masing-masing.

“Aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui reses mencerminkan kondisi nyata di lapangan. Itu menjadi bahan penting yang harus disinergikan dengan proses perencanaan RKPD,” ujar Fahmi.

Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Garut Natsir Alwi menjelaskan, forum konsultasi publik ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur Forkopimda, akademisi, pelaku usaha, hingga organisasi kemasyarakatan. Penyusunan RKPD dilakukan dengan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta mengombinasikan mekanisme top-down dan bottom-up.

Natsir memaparkan sejumlah isu strategis yang menjadi fokus pembangunan Kabupaten Garut pada 2027. Di antaranya pemenuhan layanan dasar sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM), penguatan tata kelola pemerintahan yang profesional dan bersih, pengembangan sektor ekonomi unggulan yang berkelanjutan, serta penguatan ketahanan fiskal daerah di tengah keterbatasan anggaran.

“Forum ini menjadi dasar bagi perangkat daerah untuk menyempurnakan rancangan kerja masing-masing. Selanjutnya, kecamatan akan menyelenggarakan Musrenbang sebagai bagian dari perencanaan partisipatif untuk menyelaraskan usulan desa dan kelurahan dengan arah kebijakan daerah,” kata Natsir.

Forum konsultasi publik ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kehadiran mereka diharapkan dapat memastikan bahwa RKPD Kabupaten Garut 2027 berjalan seiring dengan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi, sekaligus menjawab kebutuhan spesifik daerah.

Dengan dimulainya tahapan ini, Pemkab Garut menaruh harapan besar agar RKPD 2027 tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi peta jalan pembangunan yang menjawab persoalan ketimpangan dan mendorong kemajuan daerah secara berkelanjutan.(**)