Berita  

Bupati Syakur Tegaskan Disiplin ASN: Absensi Digital Jadi Ukuran Profesionalitas

Pojokgarut.com – Garut, Tarogong Kidul — Disiplin dan tata kelola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan utama Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, saat memimpin Apel Gabungan di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Senin (8/12/2025). Dalam amanatnya, Bupati menekankan bahwa modernisasi sistem kerja harus dibarengi dengan komitmen penuh para ASN, terutama terkait pemanfaatan absensi digital yang kini menjadi instrumen wajib dalam pengawasan kinerja.

Di hadapan ratusan peserta apel, Syakur membuka arahannya dengan mengingatkan bahwa disiplin bukan sekadar kewajiban rutin, melainkan pondasi dari kualitas layanan publik. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Garut membutuhkan aparatur yang bukan hanya hadir secara fisik, tetapi juga memiliki kesadaran profesional untuk mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.

Bupati menyoroti penggunaan aplikasi absensi—alat yang disebutnya sebagai “cermin kedisiplinan”—untuk memastikan setiap pegawai tercatat, terukur, dan bertanggung jawab atas kehadirannya.

“Saya sudah berkali-kali minta sama Bu Tanti (Kepala BKD) untuk terus mengingatkan. Karena per 1 Desember, ketidakhadiran tanpa absensi melalui aplikasi dianggap sebagai kelalaian yang disengaja, dan itu akan memiliki konsekuensi pada penerapan aturan disiplin ASN,” tegas Syakur, menandaskan bahwa era toleransi tanpa alasan telah berakhir.

Menurutnya, penegakan disiplin bukan dimaksudkan sebagai bentuk hukuman, tetapi sebagai proses pembinaan agar budaya kerja ASN semakin tertata, akuntabel, dan selaras dengan tuntutan publik.

Selain soal absensi, Syakur juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara data kepegawaian dan realitas kerja di lapangan. Ia mengungkapkan bahwa Badan Kepegawaian Daerah (BKD) saat ini sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memastikan penataan administrasi pegawai berjalan lebih rapi dan akurat.

Bupati memahami bahwa setiap perangkat daerah memiliki karakteristik tugas yang tidak sama. Karena itu, ia membuka ruang penyesuaian teknis, selama tidak melanggar aturan dan tetap menjunjung asas profesionalitas.

“Contohnya Dinas Kesehatan, tentu perlu aturan yang sedikit fleksibel, tidak mungkin disamakan dengan pegawai administrasi. Damkar pun begitu, dan untuk guru kita juga bisa lakukan penyesuaian sesuai kebutuhan lapangan,” jelasnya.

Menutup arahannya, Syakur menyampaikan optimisme bahwa peningkatan disiplin, penyempurnaan data, serta manajemen administrasi yang semakin tertata akan menjadi fondasi penting dalam membangun pelayanan publik yang transparan, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

“Dengan kerja yang tertib, data yang benar, dan komitmen bersama, pelayanan publik kita akan jauh lebih baik,” pungkasnya.(**)