Caption : foto bersama Bupati bersama ketua dan wakil ketua DPRD beserta anggota DPRD Kabupaten Garut (foto// Raja Risnandi)
Pojokgarut.com — Sidang paripurna DPRD Kabupaten Garut pada Jumat (28/11/2025) menyisakan ironi yang sulit diabaikan. Ketika enam Rancangan Peraturan Daerah yang menyangkut hajat hidup warga Garut tengah dibahas, ruang sidang justru dipenuhi kursi-kursi kosong. Dari 50 anggota DPRD keseluruhan anggota, hanya 17 orang yang hadir tersiasa ,berdasarkan absensi awal hadir tandatangan 44 anggota DPRD dan satu persatu mangkir namun dari jumlah minim itulah nasib jutaan warga Garut ditentukan.
Ketua DPRD Garut, Aris Munandar, memimpin langsung sidang paripurna yang seharusnya menjadi forum tertinggi kehormatan parlemen. Namun kehormatan itu terasa meredup ketika keputusan strategis tetap diambil tanpa kehadiran mayoritas anggota.
Dalam sidang tersebut, Bupati Garut menyampaikan pendapat akhir atas enam Raperda penting, yakni:
1. Raperda APBD Tahun Anggaran 2026
— dokumen maha penting yang menentukan arah pembangunan, belanja publik, dan masa depan daerah.
2. Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran serta Penyelamatan
— menyangkut keselamatan masyarakat yang selama ini sering kehilangan nyawa dan harta akibat kebakaran.
3. Raperda Perubahan Ketiga Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Garut
4. Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL)
— kebijakan yang seharusnya memastikan perusahaan tidak hanya meraup untung, tetapi juga kembali ke masyarakat.
5. Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif
— nafas bagi pelaku UMKM, seniman, hingga komunitas kreatif yang menjadi penopang ekonomi rakyat.
6. Raperda Ketahanan Keluarga
— pondasi sosial yang seharusnya menjadi perhatian serius para wakil rakyat.
Ironisnya, raperda-raperda berat yang menyentuh banyak aspek kehidupan warga itu justru diputuskan dengan kehadiran yang jauh dari ideal. Minimnya anggota yang hadir membuat citra lembaga DPRD kembali dipertanyakan, seolah-olah rakyat hanya menjadi angka yang diperhitungkan saat pemilu, bukan dalam proses pengambilan keputusan.
Ketua DPRD Aris Munandar sempat menepis isu pembelian kendaraan dinas baru untuk Bupati dan Wakil Bupati. “Tidak ada pembelian kendaraan dinas. Rumornya tidak benar. Pembelian itu dibatalkan.”
Sikap ini tentu patut diapresiasi, namun tetap tidak menutup fakta bahwa pengesahan enam raperda dengan tingkat kehadiran rendah merupakan kemunduran serius dalam praktik demokrasi lokal.
Jika kebijakan sebesar APBD 2026 hingga ketahanan keluarga saja disahkan tanpa kehadiran penuh para wakil rakyat, maka publik wajar bertanya:
seberapa besar komitmen DPRD Garut untuk benar-benar hadir bersama rakyat yang mereka wakili?
Aris menambahkan” saya akan membahas terkait jumlah kehadiran rekan-rekan anggota DPRD Kabupaten Garut yang tadi sebenarnya hadir banyak 44 orang tapi di akhir keputusan tersisa beberapa orang dan ini akan menjadi bahasan kedepannya agar tidak terulang lagi”pungkasnya
Namun gema ketukan itu justru terdengar seperti pengingat pahit bahwa keputusan penting untuk rakyat hari ini dibuat dalam ruang yang sebagian besar kursinya kosong.(Risnandi)
–
