POJOKGARUT.COM – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Garut telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Barat, Bupati dan wakil Bupati Garut pada Pilkada serentak Tahun 2024. Dalam ketetapan KPU, pasangan calon nomor urut 02, Abdusy Syakur Amin atau Luthfianisa Putri Karlina dinyatakan unggul dalam Pilkada 2024.
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, mengatakan ketetapan ini dikeluarkan lewat Surat Keputusan Nomor 3265 Tahun 2024 tentang Penetapan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati Tahun 2024, PKPU nomor 18 tahun 2024, dan KPT 1797 Tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin
“Memutuskan menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan hasil rekapitulasi pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Barat, serta Bupati dan wakil Bupati Garut dalam Pilkada 2024,” kata Dian Hasanudin, usai rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara, di Santika Hotel, Garut, pada Kamis, 5 Desember 2024.
Berdasarkan rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan KPU Garut, Paslon nomor urut 2 Syakur Amin-Putri Karlina memperoleh 915.780 suara sah, dan Paslon nomor urut 1 Helmi-Yudi memperoleh 465.365 suara sah.
Syakur Amin-Putri Karlina menang dan unggul di 41 kecamatan dan Helmi-Yudi unggul di 1 kecamatan dari 42 Kecamatan di Kabupaten Garut. Adapun Jumlah suara sah dan tidak sah untuk Pemilihan Bupati yakni sebanyak 1.419.954 suara, dengan angka partisipasi pemilih 70,81% dan surat suara tidak sah sebanyak 2,7%.(**)
