Caption : Kepala Kantor pertanahan ATR/ BPN Kabupaten Garut Eko Suharno mendengarkan setiap aspirasi yang disampaikan. Ia memberi ruang dialog, sekaligus menjelaskan posisi dan kewenangan Kantor Pertanahan secara terbuka, tanpa defensif. Pendekatan tersebut membuat pertemuan berlangsung cair dan saling menghormati.
Pojokgarut — Kantor Pertanahan Kabupaten Garut, Jawa Barat, menerima aksi damai yang digelar perwakilan Alumni 212 terkait persoalan pertanahan yang melibatkan Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni (YBHM), Senin (12/1/2026). Aksi tersebut berlangsung tertib, aman, dan penuh nuansa dialog di halaman kantor setempat.
Puluhan peserta aksi menyampaikan aspirasi secara santun dan terukur. Tidak ada orasi bernada keras maupun tindakan yang mengganggu pelayanan publik. Situasi kondusif ini tak lepas dari pendekatan komunikatif yang ditunjukkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Garut, Eko Suharno, A.Ptnh., M.H., yang sejak awal memilih menerima perwakilan massa secara langsung.
Dengan sikap tenang dan bahasa yang meneduhkan, Eko Suharno mendengarkan setiap aspirasi yang disampaikan. Ia memberi ruang dialog, sekaligus menjelaskan posisi dan kewenangan Kantor Pertanahan secara terbuka, tanpa defensif. Pendekatan tersebut membuat pertemuan berlangsung cair dan saling menghormati.
“Kami memahami keresahan yang disampaikan masyarakat. Kantor Pertanahan Kabupaten Garut terbuka terhadap aspirasi dan akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Eko di hadapan perwakilan peserta aksi.
Dalam kesempatan itu, Eko menegaskan bahwa setiap persoalan pertanahan tidak dapat diselesaikan secara sepihak, melainkan harus melalui mekanisme yang sah, dengan berlandaskan data yuridis dan data fisik yang valid. Ia menekankan pentingnya profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagai prinsip dasar pelayanan pertanahan.
Menurut Eko, Kantor Pertanahan memiliki tanggung jawab menjaga kepastian hukum bagi semua pihak. Karena itu, setiap aduan akan dikaji secara objektif dan berkeadilan, tanpa mengabaikan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami bekerja berdasarkan regulasi. Setiap langkah harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi negara,” katanya.
Dialog yang berlangsung dalam suasana saling menghargai itu menjadi contoh bagaimana aspirasi publik dapat disampaikan tanpa mengorbankan ketertiban umum. Kantor Pertanahan Kabupaten Garut pun mengapresiasi sikap damai peserta aksi yang mengedepankan musyawarah.
Di akhir pertemuan, Eko mengimbau masyarakat untuk terus menjadikan komunikasi sebagai jalan utama dalam menyampaikan aspirasi. Ia juga mengajak semua pihak menjaga situasi yang aman dan kondusif, serta mempercayakan penyelesaian persoalan pertanahan melalui jalur hukum yang tersedia.
Pendekatan persuasif dan kepemimpinan yang tenang tersebut menegaskan peran Kantor Pertanahan Kabupaten Garut bukan hanya sebagai institusi administratif, tetapi juga sebagai ruang dialog publik dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum di bidang pertanahan.(Risnandi)












