Pojokgarut.com — Dugaan pelanggaran disiplin ASN mencuat dari Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota. Yadi, Kepala Seksi Pemerintahan, disebut-sebut telah lama menjalankan pola mangkir terselubung masuk pagi untuk mengisi daftar hadir, lalu menghilang di jam kerja dan terlihat luntang-lantung di luar kantor.
Warga menyebut Yadi kerap nongkrong di warung atau di kios penjual burung ketika pelayanan publik sedang berlangsung.
“Masuk sih masuk… tapi setelah itu jarang ada di kantor,” ujar seorang warga yang telah memperhatikan pola selama ini.
Padahal PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN dengan tegas mewajibkan pegawai menaati jam kerja, bukan sekadar hadir sesaat lalu pergi. Pelanggaran jam kerja termasuk pelanggaran disiplin yang dapat berujung pada pemotongan tunjangan, penundaan kenaikan pangkat, hingga pembebasan dari jabatan.
Ketika dihubungi pada Jumat, 28 November 2025, Yadi justru mengakui kebiasaan tersebut.
Camat Garut Kota, Rena Sudrajat, M.Si, langsung merespons keras. Ia menegaskan telah mengumpulkan seluruh perangkat kelurahan untuk pembekalan kedisiplinan dan menjadwalkan pemanggilan terhadap Yadi.
“Ini tidak bisa ditolerir. Saya akan berkoordinasi dengan lurah untuk pembinaan dan pengawasan yang lebih ketat,” tegasnya.
Publik berharap Inspektorat dan BKD Kabupaten Garut turun tangan menegakkan PP 94/2021 agar perilaku mangkir terselubung tidak menjadi budaya yang merusak marwah pelayanan publik.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ASN bukan hanya wajib datang, tetapi wajib hadir secara fisik, disiplin, dan tanggung jawab di setiap jam kerja mereka.(**)












