JAKARTA, Pojokgarut.com— Upaya memperkuat keselamatan dan kualitas layanan transportasi laut nasional kembali ditegaskan Kementerian Perhubungan. Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kemenhub secara resmi mengukuhkan 84 Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (Marine Inspector), yang terdiri atas 19 Marine Inspector Type A dan 65 Marine Inspector Type B, dalam sebuah seremoni di Jakarta, Senin (2/2/2026).
Pengukuhan ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari komitmen strategis pemerintah dalam memastikan setiap kapal yang beroperasi di perairan Indonesia memenuhi standar kelaiklautan, keselamatan, dan perlindungan lingkungan. Marine Inspector menjadi garda terdepan dalam menjaga keselamatan kapal, awak kapal, penumpang, serta kelancaran jasa pelayaran di seluruh Nusantara.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut, Samsuddin, yang sambutannya disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal serta Perlindungan Lingkungan Perairan, Miftakhul Hadi, menegaskan bahwa amanah yang diemban Marine Inspector menuntut profesionalisme tinggi dan integritas tanpa kompromi.
Ia menekankan prinsip Zero Compromise for Safety sebagai fondasi utama dalam setiap proses pemeriksaan kapal. Menurutnya, Marine Inspector wajib memastikan kapal angkutan penumpang dan kapal niaga berada dalam kondisi laik laut sebelum diizinkan berlayar.
“Pemeriksaan kelaiklautan kapal mencakup banyak aspek krusial, mulai dari keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan awak kapal, kesehatan penumpang, hingga status hukum kapal, manajemen keselamatan, dan keamanan kapal sesuai wilayah pelayarannya,” jelas Miftakhul Hadi.
Tantangan pengawasan pelayaran di Indonesia semakin kompleks seiring besarnya jumlah armada laut nasional. Saat ini, Indonesia memiliki sekitar 103 ribu kapal dengan beragam tipe dan ukuran. Sebagian besar di antaranya merupakan kapal non-konvensi, seperti kapal barang di bawah GT 500, kapal tongkang, tug boat, kapal kayu, dan jenis kapal lainnya yang tidak masuk dalam aturan konvensi internasional.
“Kapal-kapal non-konvensi inilah yang mayoritas beroperasi di Indonesia dan menjadi objek pemeriksaan Marine Inspector. Karena itu, peran Marine Inspector sangat strategis dalam menjamin keselamatan pelayaran nasional,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ditjen Perhubungan Laut juga mengingatkan seluruh Marine Inspector untuk bersiap menghadapi lonjakan aktivitas pelayaran pada masa Angkutan Lebaran 2026. Tradisi mudik yang melibatkan moda transportasi laut berpotensi meningkatkan risiko apabila aspek kelaiklautan kapal tidak diawasi secara ketat.
“Saya meminta seluruh Marine Inspector memastikan setiap kapal memenuhi standar keselamatan dan memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang, agar perjalanan laut selama masa libur Lebaran berlangsung aman, nyaman, dan selamat hingga tujuan,” tegas Samsuddin.
Tak hanya kepada Marine Inspector, imbauan juga ditujukan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut di daerah. Mereka diminta untuk selalu siaga dalam pengawasan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait dan para pemangku kepentingan di sektor maritim.
“Sinergi menjadi kunci. Kita harus memastikan kapal yang beroperasi benar-benar laik laut, sehingga distribusi logistik selama Ramadan dan Lebaran dapat berjalan lancar tanpa hambatan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, tugas dan kewenangan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan, serta sejumlah Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur standar kelaiklautan dan keselamatan kapal.
Dengan pengukuhan ini, Kemenhub berharap kualitas pengawasan pelayaran nasional semakin meningkat, sejalan dengan visi Indonesia sebagai negara maritim yang aman, andal, dan berdaya saing.(**)












