Kepala Kantah ATR/ BPN Garut  Eko Suharno A.Ptnh,.M.H Lantik Panitia dan Satgas PTSL ASN 2026 dengan Penekanan Integritas dan Ketepatan Data

Caption : Dalam arahannya, Eko Suharno menekankan bahwa PTSL bukan sekadar program rutin, melainkan wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.(Foto//Raja Risnandi)

Pojokgarut.com – Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Garut, Eko Suharno, A.Ptnh., M.H., menunjukkan keseriusan penuh dalam mengawal program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026. Dengan sikap tegas dan berintegritas, Eko secara resmi melantik Panitia Ajudikasi serta Satuan Tugas (Satgas) PTSL ASN 2026, Selasa (27/1/2026), di halaman Kantor Pertanahan Kabupaten Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler.

Pelantikan tersebut menjadi langkah awal percepatan penataan administrasi pertanahan sekaligus penegasan komitmen ATR/BPN Garut dalam menghadirkan kepastian hukum hak atas tanah. Prosesi berlangsung khidmat dan disiplin, dihadiri jajaran pejabat struktural dan fungsional Kantor Pertanahan Kabupaten Garut, unsur pemerintah kecamatan dan desa, serta Sekmat Cikajang, Ratu Ayu Dinar Wira Pertiwi,ST.,M.Ec.Dev

Foto bersama kepala Kantah ATR/ BPN Kabupaten Garut Eko Suharno dan seluruh Panitia dan Gugus tugas PTSL 2026

Pelantikan diawali dengan pembacaan naskah pelantikan yang menegaskan komitmen seluruh panitia dan satgas untuk bekerja secara profesional, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi integritas pelayanan publik. Dalam naskah tersebut ditegaskan bahwa pembentukan panitia dan satgas PTSL ASN didasarkan pada dua Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Garut, yakni SK Nomor 19/SK.32.05.UP.02.03/I/2026 tanggal 2 Januari 2026 tentang Penetapan Lokasi Kegiatan PTSL ASN Tahun Anggaran 2026, serta SK Nomor 143/SK.32.05.UP.02.03/I/2026 tanggal 19 Januari 2026 tentang Susunan Panitia Ajudikasi, Satgas Fisik, Satgas Yuridis, dan Satgas Administrasi PTSL ASN.

Dalam arahannya, Eko Suharno menekankan bahwa PTSL bukan sekadar program rutin, melainkan wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. Ia meminta seluruh unsur panitia dan satgas bekerja cepat, cermat, dan jujur sejak tahap awal.

“Pertama, saya minta kepada para kepala desa agar segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait batas-batas tanah yang akan dimasukkan dalam program PTSL. Kejelasan batas sejak awal sangat menentukan keberhasilan program ini,” tegas Eko.

Ia juga menginstruksikan agar tim PTSL aktif melakukan penyuluhan kepada masyarakat mengenai kelengkapan berkas. Masyarakat diminta menyiapkan patok batas tanah sesuai ukuran serta materai untuk alas hak, sementara proses pengukuran tanah sepenuhnya ditanggung oleh negara.

Terkait pembiayaan, Eko kembali menegaskan bahwa pelaksanaan PTSL harus berpedoman pada ketentuan SKB Tiga Menteri, dengan biaya sebesar Rp150.000, tanpa pungutan tambahan apa pun. Biaya itu pun bukan untuk Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Garut melainkan untuk pra pendaftaran.

“Saya tekankan, bekerja harus clear and clean. Tidak boleh ada ruang abu-abu. Kepala desa yang paling memahami kondisi fisik di lapangan harus menyampaikan data yang benar dan apa adanya,” ujarnya.

Program PTSL ASN 2026 di Kabupaten Garut diprioritaskan bagi bidang tanah yang belum pernah terdaftar atau belum bersertifikat, termasuk tanah negara dan tanah wakaf. Eko Suharno menargetkan program ini dapat diselesaikan sesuai jadwal nasional.

“Saya berharap PTSL 2026 ini bisa tuntas sesuai target. Bulan September sertifikat sudah selesai dan disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat,” pungkasnya.

Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan, Kantor Pertanahan Kabupaten Garut membentuk tiga tim kerja PTSL ASN yang akan diterjunkan langsung ke sejumlah desa. Tim 1 diketuai oleh Agus Suharto, A.Ptnh., M.Si., dengan wilayah kerja Desa Cipangramatan, Karamatwangi, Panyindangan, Margamulya, dan Neglasari. Tim 2 dipimpin Azis Alpasah, S.IP., dengan cakupan Desa Cikajang, Mekarsari, Margamulya, Padasuka, Cikandang, dan Simpang. Sementara Tim 3 diketuai Dedi Sudadi, S.H., M.H., yang bertugas di Desa Cibodas, Mekarjaya, Girijaya, dan Giriawas.

Seluruh tim melibatkan kepala desa setempat sebagai unsur pendukung utama guna memastikan kelancaran koordinasi dan akurasi data lapangan. Dalam naskah pelantikan, Eko Suharno menyampaikan keyakinannya bahwa seluruh panitia dan satgas mampu mengemban amanah tersebut.

“Saya percaya, insya Allah, Saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai amanah yang diberikan,” demikian petikan pernyataannya.

Pelantikan ditutup dengan doa bersama, dengan harapan seluruh tahapan kegiatan PTSL ASN Tahun 2026 di Kabupaten Garut dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan memberikan manfaat nyata bagi aparatur negara serta masyarakat luas. Kepemimpinan Eko Suharno yang tegas, fokus pada substansi, dan menjunjung tinggi integritas kembali menjadi penegasan bahwa ATR/BPN Garut siap mengawal reforma agraria secara profesional dan berkeadilan.(Raja Risnandi)