(Ketua PD IWO Kabupaten Garut Raja Risnandi : foto// istimewa)
Pojokgarut.com – Anggaran publikasi DPRD Kabupaten Garut kembali jadi sorotan. Kali ini, kritik keras datang dari Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Garut, Raja Isnandi Firdaus. Ia mempertanyakan alokasi dana publikasi sebesar Rp74,6 juta yang menurutnya belum jelas arah dan pembagiannya.
“Dana itu bersumber dari APBD, artinya milik rakyat. Sudah seharusnya insan pers, khususnya yang bernaung di bawah IWO Garut, juga merasakan manfaatnya. Pertanyaan kami sederhana, kapan sosialisasi kepada rekan media dilakukan?” tegas Raja.
Bagi IWO, transparansi bukan sekadar jargon manis, melainkan kewajiban yang melekat pada setiap penggunaan uang negara. Publik berhak tahu siapa saja yang menerima dana tersebut, juga bagaimana mekanisme pembagiannya.
Menanggapi sorotan ini, Plt. Sekretaris DPRD Garut, Muhammad Dudung, menyebut pihaknya sudah menyiapkan aplikasi SiDia. Media, katanya, bisa mendaftar lewat aplikasi itu untuk mengakses dan mendapatkan hak dari anggaran publikasi.
“Kami dari awal tahun 2025 sudah mensosialisasikan melalui banner yang ada dan beberapa rekan media yang sudah mendaftarkan melalui aplikasi SIDIA untuk melengkapi persyaratan diantaranya akta pendirian, Akta kemenhumkan dan NPWP juga rekening perusahaan, kami juga membuka lebar siapa saja yang mau mendaftar melalui aplikasi itu tidak ada batasan wartawan untuk bergabung,” ungkap Muhammad Dudung Rabu 17 September 2025 melalui sambungan seluler
Namun, jawaban itu tak serta merta menutup tanda tanya. Sosialisasi yang minim dan mekanisme yang belum jelas membuat sejumlah wartawan justru merasa anggaran publikasi hanya berputar di lingkaran tertentu.
“Ini bukan sekadar soal angka Rp74,6 juta. Ini soal keadilan, keterbukaan, dan penghargaan terhadap profesi jurnalis. Jangan sampai aplikasi dijadikan tameng, sementara esensi transparansi justru terabaikan,” kritik Raja.
IWO Garut menegaskan akan terus mengawal persoalan ini. Mereka menuntut agar anggaran publikasi benar-benar dijalankan secara adil, bukan sekadar formalitas atau kepentingan segelintir pihak.
Karena, pada akhirnya, anggaran publikasi bukan hanya untuk kepentingan lembaga, melainkan untuk kepentingan publik yang berhak atas informasi yang jernih dan merata.(**)