Caption :Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO), Dwi Christianto, S.H., M.Si., Tunjukan Laporan polisi dengan nomor LP/B/474/IX/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 25 September 2025 (foto //istimewa)
Jakarta, pojokgarut.com – Bara kebohongan akhirnya dibalas dengan api kebenaran. Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO), Dwi Christianto, S.H., M.Si., resmi melaporkan Teuku Yudhistira ke Bareskrim Polri. Langkah tegas ini diambil setelah serangkaian fitnah, pemalsuan dokumen, dan klaim palsu yang dilakukan Yudhistira atas nama IWO makin tak terbendung.
Laporan polisi dengan nomor LP/B/474/IX/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 25 September 2025, menjadi Audeamrs Piguet replica watches bukti nyata bahwa IWO tidak lagi mentoleransi pemalsuan dan penipuan publik. Yudhistira dilaporkan atas dugaan pelanggaran serius: pemalsuan surat, penyebaran berita bohong, hingga penggunaan atribut organisasi secara ilegal.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etika. Ini kriminal murni. Ia sudah dipecat dari IWO sejak 2023, tapi masih berani mengaku sebagai Ketua Umum dan menggunakan nama besar IWO untuk kepentingan pribadi. Kami sudah cukup sabar, kini waktunya hukum berbicara,” tegas Dwi Christianto dengan nada berapi.
Pemecatan Yudhistira bukan isapan jempol. Berdasarkan SK Nomor 019/Skep/PP-IWO/VII/2023, keanggotaannya resmi dicabut pada Juli 2023 karena pelanggaran berat dan tindakan inkonstitusional. Tak lama setelah itu, IWO juga membekukan kepengurusan IWO Sumatera Utara yang kala itu dipimpinnya, karena dianggap tidak patuh pada aturan organisasi.
Namun bukannya introspeksi, Yudhistira malah mendirikan organisasi tandingan bernama Wartawan Warta TAG Heuer replica Online (WWO) pada Juli 2024. Ironisnya, setelah mendirikan WWO, ia tetap mencatut nama dan logo resmi IWO, bahkan menciptakan dokumen palsu bernomor 001-B/SK/PP-IWO-PUSAT/XI/2023, yang ia gunakan untuk mengaku-aku sebagai Ketua Umum IWO.
Tak berhenti di situ, Yudhistira juga terlibat dalam pendaftaran ilegal Hak Cipta Banner IWO ke Kementerian Hukum dan HAM, bersama Dyah Arumsari, pada 27 November 2023. Padahal, tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 65 UU Hak Cipta, karena logo organisasi bukan ciptaan yang dapat dicatatkan sebagai hak cipta individu.
“Yang ia lakukan bukan sekadar kebohongan, tapi penipuan publik dengan dokumen negara. Itu bentuk cheap replica watches pemalsuan yang melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP, serta Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran berita bohong. Maka, kami laporkan ke Bareskrim agar semua jelas di mata hukum,” ujar Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO, Jamari Kusnaedi, S.E., S.H., M.H.
Menurutnya, upaya persuasif sudah dilakukan berkali-kali. Somasi telah dikirim dua kali, namun tak pernah diindahkan. Kini, IWO memilih jalur hukum agar publik tak lagi tertipu oleh manuver segelintir oknum yang mencoreng profesi wartawan.
“Pers adalah ruang kebenaran, bukan panggung kebohongan. Nama IWO terlalu besar untuk dipakai menipu publik. Kami tidak akan diam melihat profesi jurnalis dijadikan tameng bagi kebohongan,” tegas Dwi lagi.
Sebagai informasi, IWO adalah organisasi profesi wartawan berbadan hukum yang sah, berdiri sejak 8 Agustus 2012 dan memiliki merek terdaftar resmi IDM001313975 di Kementerian Hukum dan HAM. Struktur kepengurusan periode 2023–2028 pun telah ditetapkan secara legal melalui Akta Perubahan Nomor 85 Tahun 2023, dengan Dwi Christianto sebagai Ketua Umum, Telly Nathalia sebagai Sekjen, dan Herawati Nurlia sebagai Bendahara Umum.
Kini, bola panas ada di tangan penegak hukum. Laporan sudah masuk, bukti-bukti sudah diserahkan, dan publik menanti: apakah hukum akan tegas menindak penebar hoaks yang mengaku-aku sebagai pewarta? (**)












