Aplikasi “Sentuh Tanahku”
Pojokgarut.com – Inovasi pelayanan publik kembali diwujudkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Garut. Mulai Kamis, 14 Agustus 2025, masyarakat yang ingin mengakses layanan pertanahan di wilayah tersebut kini diwajibkan mendaftar antrian secara online melalui aplikasi resmi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bernama “Sentuh Tanahku”.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya modernisasi pelayanan publik, mempercepat proses administrasi pertanahan, serta meningkatkan transparansi dan kenyamanan bagi masyarakat. Dengan adanya sistem antrian digital ini, warga tidak lagi harus datang pagi-pagi ke kantor pertanahan untuk mengambil nomor secara manual, yang selama ini kerap menyebabkan antrean panjang dan penumpukan pengunjung.
“Mulai hari ini Kamis, 14 Agustus 2025, seluruh pendaftaran untuk layanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Garut wajib menggunakan antrian online. Kami mendorong masyarakat untuk memanfaatkan fitur ini agar pelayanan lebih tertib dan efisien sudah tentunya dengan aplikasi ini untuk memudahkan pelayanan kami terhadap masyarakat Kabupaten Garut,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Garut Eko suharno, saat ditemui di kantornya.
Langkah-Langkah Pendaftaran Antrian Online di Aplikasi “Sentuh Tanahku”
Bagi masyarakat yang belum familiar dengan penggunaan aplikasi ini, berikut panduan praktis untuk mendapatkan nomor antrian:
1. Unduh Aplikasi “Sentuh Tanahku”
Aplikasi dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (bagi pengguna iOS).
2. Registrasi atau Masuk ke Akun
Jika Anda belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan mengikuti petunjuk yang tersedia. Bagi yang sudah mendaftar sebelumnya, cukup masuk (login) ke dalam aplikasi.
3. Akses Menu Antrian Online
Setelah berhasil masuk, pilih menu “Antrian Online” dari beranda aplikasi.
4. Klik “Mulai Mengantri”
Tombol ini akan mengarahkan Anda ke proses pendaftaran antrian.
5. Tambah Data Pengguna
Klik “Tambah Pengguna”, lalu masukkan data diri berupa:
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nama lengkap sesuai KTP
Nomor telepon aktif
Tempat dan tanggal lahir
6. Verifikasi Melalui WhatsApp
Setelah data dimasukkan, sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor WhatsApp yang didaftarkan. Masukkan kode tersebut untuk melanjutkan.
7. Pilih Kantor dan Lokasi Layanan
Setelah pengguna terverifikasi, lanjutkan dengan memilih:
Pengguna yang akan mengantri
Kantor Pertanahan tujuan (pilih: Kantor Pertanahan Kabupaten Garut)
Lokasi kerja atau jenis layanan yang dibutuhkan
8. Tentukan Jumlah Berkas
Masukkan jumlah berkas atau dokumen yang akan diproses.
9. Kirim Pendaftaran Antrian
Klik tombol “Daftar” untuk mengkonfirmasi pendaftaran antrian.
10. Simpan Bukti Nomor Antrian
Setelah mendapatkan nomor antrian, segera screenshot atau simpan bukti antrian tersebut. Bukti ini wajib ditunjukkan kepada petugas di loket pelayanan saat Anda datang ke kantor.
Digitalisasi Pelayanan, Upaya Nyata Mendekatkan Pemerintah ke Masyarakat
Penerapan sistem antrian online ini tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga bagian dari reformasi birokrasi di lingkungan ATR/BPN. Dengan memanfaatkan teknologi digital, Kantor Pertanahan Kabupaten Garut berharap dapat mengurangi praktik percaloan, mempercepat proses layanan, serta meningkatkan kepuasan publik.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan bebas dari pungutan liar. Kami mengimbau masyarakat agar terbiasa menggunakan layanan digital seperti ini,” tambah Eko Suharno
Dengan kebijakan baru ini, masyarakat diimbau untuk segera mengunduh dan mempelajari penggunaan aplikasi “Sentuh Tanahku” sebelum datang ke kantor. Informasi lebih lanjut mengenai jenis layanan yang tersedia juga dapat diakses melalui aplikasi tersebut atau dengan menghubungi layanan informasi Kantor Pertanahan Kabupaten Garut.(**)












