Pojokgarut.com – Di atas kertas, angka Rp1.002.000.000 per tahun tampak menjanjikan sebuah pagu dana kelurahan yang seharusnya mampu menggerakkan ekonomi warga, memperkuat UMKM, memberdayakan kader posyandu, pembangunan infrastruktur dan menumbuhkan partisipasi masyarakat.
Namun, di Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, angka itu kini berubah menjadi tanda tanya besar.
Hingga berita ini diturunkan, Lurah Pakuwon, Agus Kusnadi, belum memberikan penjelasan apa pun terkait penggunaan dana kelurahan tahun anggaran 2024–2025. Tak ada papan informasi publik, tak ada laporan pertanggungjawaban, dan tak ada rapat terbuka yang menyampaikan berapa nominal yang digunakan di tiap mata anggaran.
Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara tegas menjamin hak masyarakat untuk mengetahui dan mengakses setiap informasi publik. Dalam Pasal 3 UU tersebut ditegaskan bahwa keterbukaan informasi bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Faktanya, justru sebaliknya. Sejumlah kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Pakuwon menunjukkan dugaan ketidakwajaran.
Kegiatan Pelatihan Kader Posyandu tahun 2024,hanya melibatkan 33 peserta. Ironisnya pesertanya dia lagi dia lagi orangnya, Jika dihitung, total biaya riil yang dikeluarkan tak lebih dari Rp7,2 juta, dengan rincian peserta di undang 3 orang per RW dikalikan 11 RW. Dengan perhitungan sederhana, uang duduk peserta sebesar Rp95.000 menghasilkan total Rp3.150.000. Tambahkan biaya konsumsi Rp1.500.000 dan honor narasumber yang “dianggap mewah” Rp2.500.000, maka total keseluruhan kegiatan itu tak lebih dari Ro 7,2 juta,jauh dari nilai anggaran resmi yang mencapai puluhan juta rupiah, kegiatan yang serupa berlangsung di 2025 dengan peserta dari kader itu lagi itu lagi dan tidak ada transparan dan undangan kepada pihak RW.
Hal serupa juga ditemukan dalam kegiatan Pelatihan RT/RW, Pelatihan PKK, dan Pelatihan UMKM.
Anggaran tercatat besar, tetapi pelaksanaan di lapangan tidak sebanding dengan dana yang digelontorkan.
Sementara itu, dalam kegiatan pengadaan sembako untuk masyarakat, satu paket bantuan bahkan tidak sampai Rp100.000, meski dana yang dikucurkan dari pos kelurahan cukup besar.
Namun, masyarakat tidak pernah tahu secara pasti berapa alokasi dana di tiap kegiatan karena tidak ada transparansi dari pihak kelurahan.
Salah satu Ketua RW Kelurahan Pakuwon, R, angkat bicara.
“Kami sudah sering menanyakan laporan kegiatan dan rincian anggaran, tapi tidak pernah ada kejelasan. Setiap kali kegiatan pemberdayaan dilaksanakan tidak ada informasi ke pihak RW baik di grup maupun secara undangan membuat masyarakat bertanya-tanya apakah hak warga masyarakat untuk mengikuti pemberdayaan dibatasi oleh orang itu lagi ,itu lagi? Padahal itu uang rakyat, bukan uang pribadi,” ujarnya geram.
Dugaan penyelewengan ini diperparah oleh lemahnya pengawasan. Camat Garut Kota disebut ikut hadir dalam beberapa kegiatan sebagai narasumber, namun tak menunjukkan sikap kritis ketika ditemukan kejanggalan.
Amplop tetap berpindah tangan, sementara keadilan publik dibiarkan menguap bersama aroma busuk birokrasi.
Camat Garut kota Rena Sudrajat ketika dikonfirmasi melalui sambungan seluler Jumat 28 November 2025 menyampaikan”Tentunya ini adalah bagian dari pengawasan dan pembinaan saya sebagai camat terhadap para lurah dan yang pasti saya akan mengkonfirmasi dan mempertanyakan apakah betul ada penyelewengan seperti itu, jika itu terbukti saya akan membinanya dan pasti akan menegur sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada di Republik ini,”ungkap Rena
Pertanyaan pun mengemuka:
Ke mana sebenarnya dana kelurahan sebesar Rp1 miliar lebih itu mengalir?
Apakah aparat penegak hukum akan turun tangan, atau justru menutup mata di tengah jelasnya pelanggaran asas keterbukaan publik?
Dalam konteks ini, UU KIP seharusnya menjadi tameng warga untuk menuntut transparansi. Setiap warga berhak tahu ke mana uang publik dialirkan, dan pejabat publik berkewajiban menyediakannya secara cepat, tepat waktu, dan tanpa rekayasa.
Namun, di Kelurahan Pakuwon, hukum seperti kehilangan suara.
Transparansi hilang, partisipasi dimatikan, dan akuntabilitas seolah hanya slogan tanpa jiwa.
Hingga kini, Lurah Agus Kusnadi belum bisa dihubungi untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan ini.
Dan publik masih menunggu: apakah aparat penegak hukum akan bertindak atau sekali lagi, membiarkan kejahatan administrasi tumbuh subur di akar pemerintahan paling bawah.(**)












