Berita  

Memalukan : Yudistira Dipecat, Malah Ngaku Ketua Umum IWO dan Nekat Rampas Logo!

 

Caption :  Ngaku Ketua Umum, Yudistira Coba Jual Nama IWO: Kebohongan yang Menelanjangi Diri Sendiri 

Jakarta, pojokgarut.com –  Dunia pers kembali diguncang ulah memalukan Teuku Yudistira. Sudah resmi dipecat dari Ikatan Wartawan Online (IWO) sejak Juli 2023, ia justru nekad mendirikan organisasi tandingan, mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum IWO Pusat, bahkan berani menggugat logo IWO di Pengadilan Negeri Medan. Sebuah manuver yang bukan hanya cacat hukum, tapi juga mempermalukan profesi wartawan.

Pemecatan Yudistira bukan isapan jempol. Keputusan pleno Mubes II IWO 2022 menegaskannya dalam SK Nomor 019/Skep/PP-IWO/VII/2023. Artinya, status Yudistira di IWO sudah habis tak bersisa. Namun bukannya introspeksi, ia justru bermain api: mendirikan Perkumpulan Wartawan Warta Online (WWO) dan menunggangi nama besar IWO demi kepentingan pribadi.

Ketua Umum IWO sah, Dwi Christianto, S.H., M.Si., mengecam keras ulah Yudistira. “Sejak lahirnya IWO pada 2012, identitas, logo, dan nama organisasi adalah milik kolektif, bukan pribadi. Pemecatan Yudistira sudah final. Klaimnya adalah pelecehan hukum sekaligus penodaan marwah IWO. Kami siap melawan di setiap arena hukum,” tegasnya.

Tak hanya bermasalah secara moral, klaim Yudistira juga rapuh secara hukum. UU No. 28 Tahun 2014 Pasal 65 dengan jelas menyebutkan, logo organisasi tidak bisa didaftarkan sebagai hak cipta pribadi. Pendaftaran yang ia lakukan setelah dipecat hanyalah tindakan penuh itikad buruk. Jika dipaksakan, justru bisa menyeret dirinya ke jerat pidana.

Bagi IWO, kasus ini bukan sekadar sengketa logo. Ini soal harga diri ribuan wartawan online di seluruh Indonesia. Ketika seorang yang pernah mengaku wartawan memperdagangkan identitas organisasi demi ambisi pribadi, maka ia telah menodai martabat profesi yang seharusnya dijaga dengan kehormatan.

Yudistira boleh saja menggugat, mengklaim, bahkan berakting sebagai “ketua bayangan”. Namun satu hal pasti: sejarah tak bisa dipalsukan, legalitas tak bisa dibeli, dan marwah IWO tak akan pernah jatuh ke tangan pengkhianat organisasi.(**)