Berita  

Menteri Nusron Ajak Tokoh Agama Turun Tangan, Sertipikasi Tanah Wakaf Digenjot dari Karawang

Karawang,Pojokgarut.com— Persoalan klasik sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah kembali mendapat perhatian serius pemerintah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa percepatan sertipikasi tidak cukup hanya mengandalkan birokrasi negara, melainkan harus melibatkan peran aktif tokoh-tokoh keagamaan sebagai penjaga moral dan sosial di tengah masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Nusron saat memberikan pengarahan kepada perwakilan organisasi keagamaan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Rabu (7/1/2026). Dalam suasana dialog yang terbuka, Menteri Nusron mengajak para tokoh agama untuk bersama-sama menuntaskan satu per satu persoalan administrasi tanah wakaf yang selama ini kerap terabaikan.

“Karena itu Bapak-bapak sekalian, hari ini kita berkumpul. Ayo kita kerjakan satu per satu. Bersama-sama. Target saya, selama saya menjadi menteri, jangan sampai ada tempat ibadah, sekolah, madrasah, makam, pesantren yang belum bersertipikat,” ujar Nusron dengan nada tegas namun persuasif.

Menurutnya, tanah wakaf dan rumah ibadah bukan sekadar aset fisik, melainkan fondasi keberlangsungan kehidupan sosial dan keagamaan. Tanpa kepastian hukum, aset-aset tersebut rentan memicu konflik, sengketa, bahkan kehilangan fungsi sosialnya di masa depan.

Nusron mengakui, dorongan untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf juga dilandasi tanggung jawab moral sebagai pejabat negara. Ia menilai, membiarkan tanah-tanah wakaf tanpa kejelasan hukum sama artinya dengan membiarkan potensi masalah yang kelak dapat merugikan umat.

“Saya sebagai Menteri ATR/Kepala BPN, rasa-rasanya kok saya ikut berdosa kalau tidak mengumpulkan Bapak-bapak dan mendorong penyelesaian ini, sementara Bapak-bapak ini tokoh semua,” ungkapnya lugas.

Secara nasional, tantangan sertipikasi tanah wakaf masih cukup besar. Data estimasi menunjukkan terdapat sekitar 532.013 bidang tanah wakaf di Indonesia. Dari jumlah tersebut, baru 284.946 bidang atau sekitar 53,5 persen yang telah bersertipikat. Sepanjang tahun 2025, capaian sertipikasi nasional tercatat sebanyak 23.888 bidang.

Di Provinsi Jawa Barat, estimasi tanah wakaf mencapai 87.795 bidang. Dari jumlah itu, 48.123 bidang atau 55,95 persen telah memiliki sertipikat, dengan realisasi sertipikasi sepanjang 2025 sebanyak 1.477 bidang.

Menteri Nusron menilai, angka tersebut masih harus terus didorong melalui kolaborasi lintas sektor, khususnya dengan organisasi keagamaan yang memiliki basis massa dan otoritas moral di tingkat akar rumput. Sinergi ini diharapkan mampu mempercepat pendataan, pengurusan administrasi, hingga penyelesaian legalitas tanah wakaf.

“Niat kita ini baik. Supaya masjid-masjid ini, rumah Tuhan—tempat kita sujud, tempat kita mengadu—secara hukum ada kepastian,” pungkasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian. Kegiatan dimoderatori Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, serta dihadiri para Kepala Kantor Pertanahan dari Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Karawang.

Langkah ini menandai komitmen pemerintah untuk tidak hanya hadir sebagai regulator, tetapi juga mitra strategis umat dalam menjaga dan melindungi aset keagamaan demi kepastian hukum dan keberlanjutan fungsi sosialnya.(**)