Caption : Kejar Target Sawah Abadi, Menteri Nusron Desak Jawa Barat Benahi Tata Ruang(Foto//istimewa)
Bandung , pojokgarut.com— Pemerintah pusat mulai menekan pedal percepatan perlindungan lahan pertanian. Dari Gedung Sate, Kota Bandung, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan pesan keras kepada seluruh kepala daerah di Jawa Barat: tata ruang harus dibenahi, direvisi, dan dipastikan berpihak pada keberlanjutan pangan.
Dalam Rapat Koordinasi bersama para kepala daerah se-Jawa Barat, Kamis (18/12/2025), Nusron menegaskan pentingnya penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar mampu memenuhi target nasional Lahan Baku Sawah (LBS) yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen pada 2029. Target tersebut merupakan mandat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN.
“Daerah yang sudah mencantumkan LP2B tetapi belum mencapai angka 87 persen, jangan ragu untuk merevisi perencanaan ruangnya. Ini kerja bersama, bukan beban daerah semata,” kata Nusron dengan nada tegas.
Ia memahami bahwa tidak semua pemerintah daerah memiliki kemampuan fiskal memadai untuk menyusun atau merevisi dokumen tata ruang. Karena itu, Nusron membuka pintu dukungan penuh dari Kementerian ATR/BPN. Bahkan, ia secara langsung mengarahkan kepala daerah untuk berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Tata Ruang.
“Tahun depan kami mendapat dukungan anggaran untuk menuntaskan sekitar 600 RDTR. Silakan ajukan wilayahnya, agar perencanaan ruangnya segera rampung dan tidak lagi menjadi penghambat,” ujarnya, didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana dan jajaran pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN.
Lebih jauh, Nusron menempatkan LP2B sebagai pilar utama ketahanan pangan nasional. Ia menegaskan, lahan pertanian yang telah ditetapkan sebagai LP2B tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan. Pengecualian hanya diberikan untuk Proyek Strategis Nasional dan kepentingan umum, itupun dengan persyaratan yang sangat ketat.
Merujuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, setiap alih fungsi LP2B wajib disertai penggantian lahan. Untuk sawah beririgasi, penggantian minimal tiga kali lipat dengan produktivitas setara. Lahan rawa reklamasi dua kali lipat, sementara lahan tidak beririgasi satu kali lipat.
“Lahan pengganti itu tanggung jawab pemohon, bukan pemerintah. Dan harus lahan non-sawah yang dicetak menjadi sawah baru. Mencari sawah yang sudah ada untuk mengganti sawah lama itu tidak ada maknanya,” tegas Nusron.
Peringatan keras juga disampaikan terkait konsekuensi hukum. Nusron mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan LP2B bukan perkara administratif semata. Ancaman pidana hingga lima tahun penjara menanti pihak yang melanggar, termasuk pejabat pemberi izin maupun kepala daerah yang membiarkan alih fungsi terjadi tanpa kewajiban penggantian lahan.
Rangkaian rapat koordinasi tersebut turut diwarnai penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Kepala Kanwil BPN Jawa Barat, Direktur Utama PTPN I, dan Perum Perhutani terkait sinergi rehabilitasi hutan dan lahan di Jawa Barat. Pada kesempatan yang sama, Menteri Nusron bersama Gubernur Jawa Barat juga menyerahkan sejumlah sertipikat kepada para penerima.
Dengan nada serius namun terbuka, Nusron menutup agenda dengan pesan bahwa tata ruang bukan sekadar dokumen teknis, melainkan fondasi masa depan pangan dan lingkungan. “Kalau sawah hilang hari ini, kita sedang mempertaruhkan kedaulatan pangan esok hari,” pungkasnya.(**)
