Berita  

Menteri Nusron Perkuat Arah Tata Ruang Nasional, Serahkan Sertipikat dan Pimpin Rakor Strategis di Kalimantan Tengah

Caption :Menteri Nusron mendapat sambutan hangat dari Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran. Ia menyampaikan bahwa rakor tersebut sangat relevan dengan kondisi wilayahnya yang memiliki potensi besar di sektor pertanian, kehutanan,

Palangka Raya, pojokgarut.com — Kepemimpinan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali menegaskan peran sentral pemerintah pusat dalam menata masa depan ruang dan lahan Indonesia. Dari Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (11/12/2025), Menteri Nusron memimpin langsung Rapat Koordinasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang Tahun 2025 yang dihadiri kepala daerah se-Kalimantan Tengah, pimpinan institusi pendidikan, lembaga keagamaan, hingga instansi vertikal.

Rakor tersebut menjadi forum strategis untuk menyatukan arah kebijakan pertanahan dan tata ruang, khususnya di Kalimantan Tengah yang dikenal sebagai provinsi dengan bentang wilayah terluas dan karakter geografis yang kompleks. Dalam momentum itu, Menteri Nusron tidak hanya memberikan arahan kebijakan, tetapi juga menyerahkan secara simbolis 18 sertipikat kepada 13 penerima dari berbagai unsur—mulai pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, hingga lembaga keagamaan.

Sertipikat yang diserahkan mencakup beragam status hak, antara lain Hak Pakai, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Wakaf, dan Hak Milik. Kabupaten Seruyan menjadi salah satu penerima manfaat dengan memperoleh dua sertipikat Hak Pakai yang diperuntukkan bagi fasilitas sekolah dasar dan pos pelayanan, sebagai bagian dari penguatan layanan publik di daerah.

Dalam arahannya, Menteri Nusron menekankan bahwa penataan ruang dan kepastian hukum atas tanah bukan sekadar urusan administrasi, melainkan fondasi pembangunan jangka panjang. “Kita ingin memastikan tata ruang daerah berjalan seiring dengan kebijakan pembangunan nasional. Dari sanalah masa depan ekonomi, sosial, dan lingkungan suatu daerah ditentukan,” tegasnya. Ia juga mengapresiasi pemerintah daerah yang aktif mendorong percepatan sertipikasi aset, sebagai langkah konkret mencegah konflik dan sengketa pertanahan.

Kehadiran Menteri Nusron mendapat sambutan hangat dari Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran. Ia menyampaikan bahwa rakor tersebut sangat relevan dengan kondisi wilayahnya yang memiliki potensi besar di sektor pertanian, kehutanan, pertambangan, hingga pemukiman, namun dihadapkan pada tantangan serius seperti alih fungsi lahan dan tumpang tindih pemanfaatan ruang. “Sebagian besar wilayah kami masih berupa kawasan hutan, mencapai sekitar 77 persen. Karena itu, penataan ruang yang presisi menjadi kebutuhan mendesak,” ujarnya.

Gubernur Agustiar juga mengungkapkan bahwa revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dan kabupaten/kota tengah berlangsung, seiring dorongan percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Langkah ini dinilai penting untuk memperjelas arah pembangunan, termasuk penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar alih fungsi lahan dapat dikendalikan secara ketat.

Sementara itu, Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda yang turut hadir dalam rakor tersebut menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan yang digariskan Menteri ATR/BPN. Menurutnya, kepemimpinan Menteri Nusron memberikan dorongan nyata bagi daerah dalam menata aset dan ruang wilayah secara lebih tertib. “Penyerahan sertipikat ini sangat berarti bagi kami, khususnya dalam menjamin kepastian hukum aset pendidikan dan pelayanan masyarakat. Sinergi pusat dan daerah seperti inilah yang kami harapkan terus berlanjut,” ungkapnya.

Rapat koordinasi yang berlangsung sehari penuh itu ditutup dengan komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat kolaborasi. Di bawah arahan Menteri Nusron, penataan pertanahan dan tata ruang di Kalimantan Tengah diarahkan agar lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sekaligus menjadi pijakan kokoh bagi pembangunan berkelanjutan di masa depan.(**)