Caption:Menteri Nusron menyerahkan total 2.532 sertifikat yang mencakup tanah wakaf, gereja, pura, hingga vihara. Penyerahan ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan simbol kehadiran negara dalam menjaga aset strategis umat. (Foto //istimewa)
Surabaya, pojokgarut.com– Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, Sabtu (13/12/2025), menjadi saksi momentum penting penguatan kepastian hukum aset keagamaan di Jawa Timur. Di hadapan ribuan penerima manfaat, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid secara langsung menyerahkan ribuan sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah, sebuah langkah nyata negara memastikan tanah umat terlindungi secara hukum.
Didampingi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Menteri Nusron menyerahkan total 2.532 sertifikat yang mencakup tanah wakaf, gereja, pura, hingga vihara. Penyerahan ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan simbol kehadiran negara dalam menjaga aset strategis umat agar terhindar dari sengketa, tumpang tindih klaim, maupun alih fungsi yang tidak semestinya.
Dengan gestur tegas namun komunikatif, Nusron Wahid menekankan bahwa sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah merupakan fondasi penting bagi ketenangan beribadah dan keberlanjutan fungsi sosial keagamaan. Sertifikat, menurutnya, adalah benteng hukum yang menjamin tanah wakaf tetap pada peruntukannya lintas generasi.
“Negara tidak boleh absen ketika aset umat membutuhkan perlindungan. Sertifikat ini adalah bukti sah bahwa tanah wakaf dan rumah ibadah dijaga secara hukum,” pesan Nusron di hadapan para tokoh agama dan kepala daerah.
Adapun rincian sertifikat yang diserahkan meliputi 2.484 bidang tanah wakaf, 24 sertifikat gereja, 18 sertifikat pura, dan 3 sertifikat vihara. Selain itu, turut diserahkan sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebanyak 69 bidang serta 747 bidang atas nama pemerintah kabupaten/kota.
Gubernur Khofifah menegaskan bahwa sertifikasi ini merupakan instrumen strategis untuk menjaga masa depan aset umat. Ia menyebut, dengan kepastian hukum, masjid, musala, gereja, pura, vihara, pesantren, madrasah, dan fasilitas sosial-keagamaan lainnya dapat berkembang tanpa bayang-bayang konflik agraria.
“Tempat ibadah bukan hanya ruang spiritual, tetapi pusat sosial dan kultural masyarakat. Sertifikat memberi rasa aman agar fungsi itu terus berjalan,” ujar Khofifah.
Sepanjang 2025, Jawa Timur mencatat penerbitan 15.321 sertifikat baru untuk tanah wakaf dan tempat ibadah. Capaian tersebut dinilai sebagai hasil kolaborasi erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga keagamaan.
Khofifah juga menyoroti pentingnya sertifikasi sebagai upaya mereduksi konflik agraria yang kerap muncul akibat ketiadaan bukti kepemilikan yang sah. Ia meminta bupati dan wali kota di Jawa Timur menjadi motor percepatan, khususnya di daerah yang capaian sertifikasinya masih di bawah 70 persen.
Di sisi lain, Menteri Nusron memanfaatkan momentum ini untuk menyampaikan pesan krusial kepada masyarakat. Ia meminta pemilik sertifikat tanah yang terbit pada periode 1961–1997 segera melakukan pemutakhiran data di kantor ATR/BPN. Pasalnya, sertifikat dari era tersebut banyak yang belum terdaftar dan terpetakan secara digital.
“Saya mohon disampaikan sampai ke RT dan RW. Sertifikat lama itu harus dimutakhirkan agar aman secara hukum,” tegas Nusron, menekankan pentingnya tertib administrasi pertanahan di era modern.
Penyerahan sertifikat di Surabaya ini menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan Nusron Wahid untuk tidak hanya mengejar target angka, tetapi memastikan setiap bidang tanah umat memiliki kepastian hukum yang kuat. Sebuah langkah konkret yang menegaskan bahwa perlindungan aset keagamaan adalah bagian tak terpisahkan dari pembangunan nasional.(**)












