Berita  

Menteri Nusron Tata Ulang Reforma Agraria, Hentikan Sementara HGU demi Keadilan Penguasaan Tanah

Jakarta, Pojokgarut.com – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah tegas dan strategis dalam menata ulang arah kebijakan Reforma Agraria nasional. Di bawah kepemimpinan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, kementerian tersebut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan tanah skala besar dengan menunda seluruh penandatanganan permohonan baru, perpanjangan, maupun pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) selama satu tahun terakhir.

Langkah ini bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan cerminan sikap politik agraria negara yang ingin kembali menempatkan keadilan sosial sebagai poros utama. Nusron menegaskan, penundaan tersebut dilakukan agar Reforma Agraria tidak lagi berjalan mekanis, tetapi berpijak pada prinsip pemerataan dan keberpihakan terhadap rakyat kecil.

“Belum satu pun HGU saya tanda tangani. Saat ini ada sekitar 1,6 juta hektare lebih HGU yang menumpuk di meja saya, baik untuk permohonan baru, perpanjangan, maupun pembaruan. Semua itu kami tahan, karena kami ingin menata ulang konsep dan pelaksanaannya,” ujar Nusron saat menjadi pembicara kunci dalam Lokakarya dan Konsolidasi Nasional yang digelar Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Menurut Nusron, Reforma Agraria tidak boleh hanya dimaknai sebagai pembagian lahan semata, melainkan sebagai instrumen negara untuk mengoreksi ketimpangan struktural penguasaan tanah yang selama ini menjadi sumber ketidakadilan sosial dan ekonomi. Ia menekankan bahwa pengelolaan tanah harus kembali pada amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Reforma Agraria harus berdampak nyata terhadap penurunan ketimpangan. Kalau gini rasio tidak turun, berarti ada yang keliru. Jangan sampai tanah hanya berputar di kelompok yang sama, sementara masyarakat di bawah terus terpinggirkan. Inilah alasan pemerintah belum membuka kran HGU saat ini,” tegas Nusron.

Tak berhenti pada moratorium HGU, Nusron juga memimpin langsung upaya percepatan penyelesaian konflik agraria struktural, khususnya yang berkaitan dengan tumpang tindih klaim antara kawasan hutan dan Area Penggunaan Lainnya (APL). Bersama Kementerian Kehutanan, ATR/BPN mulai menata dan memperjelas tapal batas wilayah, yang selama ini kerap menjadi sumber konflik berkepanjangan di lapangan.

Ia mengakui, banyak masyarakat yang telah puluhan tahun mengelola dan menggantungkan hidup di atas sebidang tanah, namun kemudian berhadapan dengan status kawasan hutan akibat peta yang tidak sinkron dan batas wilayah yang kabur.

“Kita mulai dari daerah-daerah dengan tingkat konflik rendah terlebih dahulu. Persoalan utamanya seringkali sederhana, yakni peta yang tidak jelas. Kalau batas kawasan sudah terang, konflik bisa dicegah sejak awal,” tutur Nusron.

Langkah-langkah yang diambil Menteri Nusron mendapat sambutan positif dari kalangan masyarakat sipil. Majelis Pakar KPA, Iwan Nurdin, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan penataan ulang Reforma Agraria yang tengah dijalankan ATR/BPN. Ia menilai keberanian pemerintah menahan HGU dan fokus menyelesaikan konflik agraria sebagai sinyal kuat perubahan arah kebijakan.

“Kami berharap ada percepatan nyata dalam penyelesaian konflik agraria. Apa yang dilakukan Kementerian ATR/BPN, mulai dari penataan tapal batas hingga moratorium HGU, adalah langkah penting untuk memulihkan keadilan agraria,” ujarnya.

Lokakarya yang mengusung tema “Memulihkan Krisis Agraria dan Ekologis melalui Aksi Bersama Reforma Agraria Kehutanan sesuai Mandat TAP MPR IX/2001” tersebut juga dihadiri Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika beserta jajaran, serta menghadirkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin sebagai salah satu pembicara.

Melalui kebijakan ini, Nusron Wahid menegaskan peran negara sebagai pengelola utama sumber daya agraria, bukan sekadar pemberi izin. Penataan ulang Reforma Agraria menjadi fondasi penting untuk memastikan tanah tidak hanya menjadi komoditas ekonomi, tetapi juga alat pemerataan, keadilan sosial, dan keberlanjutan bagi generasi mendatang.