Caption:Nusron menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah bukan slogan, melainkan kerja nyata
Jakarta , Pojokgarut.com– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali menunjukkan ketegasannya dalam membersihkan republik ini dari jaringan mafia tanah. Dalam forum resmi Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Jakarta, Rabu (3/12/2025), Nusron membeberkan capaian besar Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Tanah: 185 orang ditangkap, 90 kasus berhasil dituntaskan, dan aset negara senilai Rp 23,3 triliun diselamatkan.
Dengan nada tegas, Nusron menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah bukan slogan, melainkan kerja nyata yang kini mulai menunjukkan dampak signifikan. Dari total 107 target operasi, 90 kasus telah ditangani tuntas, menyelamatkan 14.315 hektare bidang tanah yang sebelumnya berada dalam ancaman penguasaan ilegal.
“Kalau dievaluasi, aset tanah yang berhasil kita amankan nilainya mencapai Rp 23,3 triliun. Itu berdasarkan simetri dan nilai tanah yang dihitung secara resmi,” ujar Nusron.
Dalam pemaparannya, Nusron tidak menutupi kenyataan pahit bahwa mafia tanah sudah mengakar kuat di Indonesia. “Dari desa sampai kota, jaringan mereka itu ada semua,” tegasnya.
Ia bahkan menyampaikan pernyataan satir yang sekaligus menggambarkan betapa serius dan kompleksnya masalah ini.
“Mau sampai kiamat tinggal dua hari pun, mafia tanah tidak akan hilang kalau kondisinya begini terus,” ujarnya tajam.
Ucapan itu bukan berlebihan. Nusron menilai ekosistem hukum pertanahan Indonesia masih meninggalkan banyak celah. Salah satunya adalah sistem pertanggungjawaban pembuktian kepemilikan tanah yang masih sangat bergantung pada dokumen historis—dokumen yang kerap bersandar pada cerita lisan, catatan desa, atau perawi tanah yang tidak terdokumentasi secara formal.
Meski menghadapi jaringan besar, Nusron memastikan pemerintah tidak akan mundur selangkah pun. Ia menjanjikan seluruh target operasi mafia tanah—yang tersisa dari total 107 sasaran—akan diselesaikan sebelum akhir 2025.
“Insya Allah tahun ini semua kita tuntaskan,” tegasnya.
Namun, Nusron juga memberi peringatan keras: jumlah mafia tanah sangat mungkin terus bertambah jika sumber masalah tidak dibereskan. Salah satunya adalah keberadaan sertifikat tanah terbitan 1961–1997 (KW456) yang hingga kini belum diperbarui.
Sertifikat-sertifikat berusia puluhan tahun itu tidak tercatat dalam sistem digital BHUMI milik ATR/BPN. Akibatnya, pemilik tanah dengan sertifikat terbitan 1967–1991 berada dalam posisi rawan, menjadi target empuk bagi sindikat.
“Potensi konflik akan terus muncul. Tanah-tanah dengan sertifikat lama yang belum terdaftar itu pasti menjadi sasaran mafia,” jelas Nusron.
Dengan capaian besar namun tantangan yang sama besar, Nusron menegaskan bahwa perang terhadap mafia tanah bukan sekadar penindakan, tetapi pembenahan total sistem pertanahan. Mulai dari digitalisasi data, penataan ulang dokumen historis, hingga penindakan hukum tanpa pandang bulu.
Di bawah komandonya, ATR/BPN semakin menunjukkan wajah institusi yang tidak lagi mentolerir praktik ilegal yang selama ini merugikan negara dan rakyat.
Perang panjang ini belum selesai. Tapi Nusron memastikan: mafia tanah tidak akan dibiarkan hidup nyaman di negeri ini.(**)












