Berita  

Nusron Wahid Peringatkan Ledakan Mafia Tanah dan Siapkan “Tutup Buku” Sertifikat Lama 1961–1997

Caption: Nusron mengungkapkan bahwa jutaan sertifikat lama—dikenal sebagai KW456—telah menjadi sumber terbesar aduan masyarakat, terutama tumpang tindih data dan sengketa hak.

Jakarta,Pojokgarut.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tampil dengan ketegasan maksimal saat memperingatkan ancaman serius meningkatnya mafia tanah di Indonesia. Dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Jakarta, Rabu (3/12/2025), Nusron menyatakan bahwa selama sertifikat tanah terbitan 1961–1997 tidak dibenahi, konflik pertanahan hanya akan makin membesar dan menjadi ladang subur permainan mafia tanah.

“Kalau Tidak Kita Bereskan Sekarang, Konflik Akan Meledak Terus!”

Dengan nada tegas dan lugas, Nusron mengungkapkan bahwa jutaan sertifikat lama—dikenal sebagai KW456—telah menjadi sumber terbesar aduan masyarakat, terutama tumpang tindih data dan sengketa hak.

“Potensi mafia tanah ini masih akan bertambah. Kenapa? Karena selama sertifikat 1961–1997 belum diatasi, konflik akan terus muncul,” tegas Nusron di hadapan peserta rakor.

Ia menekankan bahwa tanah yang masih memakai sertifikat lama sangat rentan dipermainkan karena tidak terdaftar dalam sistem digital BHUMI milik Kementerian ATR/BPN.

“Dalam data BHUMI, tanah itu belum terdaftar. Ini menjadikannya sasaran empuk mafia tanah,” tambahnya.

Restu Presiden dan DPR: Jalan Terbuka untuk Reformasi Besar-Besaran

Menteri Nusron mengungkapkan bahwa dirinya telah berkoordinasi langsung dengan Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR. Pemerintah, katanya, mendukung penuh langkah besar untuk menata ulang administrasi pertanahan secara nasional.

Langkah strategis yang disiapkan adalah pembentukan Undang-Undang Administrasi Pertanahan sebagai dasar hukum pembersihan sertifikat lama sekaligus migrasi ke sertifikat elektronik.

“Ini pintu masuk masa transisi daftar ulang pemegang sertifikat 1961–1997,” ujar Nusron.

Daftar Ulang 5–10 Tahun: “Setelah Itu Tutup Buku!”

Nusron tidak hanya berbicara, tetapi mengajukan langkah konkret dan deadline tegas.

Dalam rapat dengan Komisi II DPR sebelumnya, ia menekankan bahwa pemegang sertifikat KW456 harus diberikan waktu terbatas untuk memperbarui dokumen.

“Diberi waktu 5 sampai 10 tahun. Ini keputusan politik! Setelah itu kita tutup buku,” serunya.

Pernyataan ini menjadi sinyal perubahan besar: era sertifikat analog tanpa peta kadastral harus segera berakhir.

Sumber Konflik Selama Puluhan Tahun

Mayoritas aduan yang masuk ke ATR/BPN dan Ombudsman berasal dari sertifikat KW456. Sertifikat terbitan 1961–1997 memang dipenuhi kelemahan:

tidak ada peta kadastral,

batas bidang tanah kabur,

rawan tumpang tindih,

mudah dimanipulasi mafia.

Pembenahan Internal: “Orang BPN Harus Proper, Kuat, Tegas, dan Tidak Bisa Diajak Kongkalikong!”

Dalam kesempatan itu, Nusron juga menyoroti pentingnya membenahi integritas SDM ATR/BPN.

“Kata kuncinya pembenahan. Orang BPN harus proper, kuat, tegas dalam aturan, dan yang paling penting: tidak mau diajak kongkalikong,” tekan Nusron.

Ia menegaskan bahwa mafia tanah bukan hanya persoalan dokumen lama, tetapi juga celah moral aparat yang harus ditutup sepenuhnya.

Dengan ketegasan, dukungan politik, dan langkah hukum jelas, Nusron Wahid menunjukkan sikap tanpa kompromi dalam memerangi mafia tanah.

Reformasi sertifikat lama 1961–1997 menuju sertifikat elektronik tidak hanya menjadi program, tetapi gerakan nasional untuk menutup akses mafia tanah yang selama puluhan tahun merugikan rakyat.

Sikap Nusron yang keras, terbuka, dan fokus pada kepastian hukum menjadikannya salah satu menteri yang paling progresif dalam memutus rantai mafia tanah di Indonesia. (**)