Berita  

Nusron Wahid Tegaskan 100 Daerah Lolos Moratorium: Alih Fungsi Lahan Harus Tetap Berpijak pada Ketahanan Pangan

Jakarta, pojokgarut.com— Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan lahan pangan nasional. Dalam Regional Forum 2025 di Jakarta, Rabu (10/12/2025), Nusron mengumumkan bahwa sebanyak 100 kabupaten/kota dinyatakan bebas dari moratorium alih fungsi lahan, setelah berhasil mencapai standar pengelolaan lahan baku sawah (LBS) yang dinilai optimal.

Menurut Nusron, kebijakan moratorium ini diberlakukan untuk mencegah semakin menyusutnya areal persawahan di berbagai daerah. “Izin-izin alih fungsi lahan sementara kami moratorium, kecuali di 100 kota tersebut,” ujarnya. Daerah yang masuk pengecualian dianggap telah memenuhi syarat pengelolaan LBS minimal 87 persen atau bahkan tidak lagi memiliki LBS aktif yang perlu dipertahankan.

Beberapa kota dan kabupaten yang masuk daftar pengecualian di antaranya Kota Sabang (Aceh), Kabupaten Siak (Riau), Kabupaten Padang Pariaman (Sumatera Barat), Kota Jambi (Jambi), Kabupaten Mesuji (Lampung), serta Kabupaten Natuna (Kepulauan Riau). Termasuk juga wilayah metropolitan seperti DKI Jakarta, yang menurut Nusron telah memiliki pengaturan LBS yang sangat baik.

“Artinya, alih fungsi lahan di 100 kabupaten/kota itu masih aman secara tata ruang. Di daerah lain, kita perlu penataan lebih dulu agar tidak terjadi kehilangan sawah yang tidak terkendali,” ungkap Nusron.

Dalam forum tersebut, Nusron kembali mengingatkan para kepala daerah untuk berhati-hati menerbitkan izin alih fungsi lahan, terutama yang menyangkut sawah berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Ia menegaskan bahwa sawah LP2B mutlak tidak boleh dialihfungsikan, kecuali jika diganti dengan lahan baru yang memiliki kualitas setara.

Menurut Nusron, salah satu penyebab utama lenyapnya banyak sawah di sejumlah wilayah adalah pemberian rekomendasi izin yang tidak tepat sasaran. Ia menilai, kesalahan administratif maupun kelonggaran pengawasan telah berdampak panjang terhadap ketahanan pangan daerah.

Dalam paparannya, Nusron menyinggung perlunya pengendalian penggunaan lahan di tengah berbagai agenda strategis pemerintah, seperti swasembada pangan, hilirisasi energi, hingga pembangunan perumahan rakyat. Tanpa kerangka pengaturan yang kokoh, berbagai kepentingan tersebut berpotensi saling berbenturan.

“Kita ingin pembangunan jalan, rumah, energi, tetapi pangan tetap prioritas. Karena itu LP2B menjadi pagar permanen yang harus dijaga bersama,” katanya.

Sistem LP2B sendiri menetapkan kawasan sawah yang harus dipertahankan secara jangka panjang. Jika suatu lahan LP2B terpaksa dialihkan untuk kepentingan strategis, penggantinya harus memenuhi prinsip kesetaraan produktivitas.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), pemerintah menargetkan 87 persen dari total LBS nasional masuk kategori LP2B. Angka tersebut menjadi fondasi kebijakan pemerintah menjaga ketahanan pangan yang berkelanjutan.

Dengan pengumuman terbaru ini, Nusron menegaskan kembali posisi Kementerian ATR/BPN sebagai garda depan dalam memastikan pembangunan tidak menabrak kepentingan vital bangsa. “Kita bisa membangun apa saja, tapi tanah untuk pangan tidak bisa tergantikan. Itu yang harus kita jaga,” ucapnya.(**)

 

Exit mobile version