POJOKGARUTCOM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menegaskan komitmennya untuk memastikan pemilih dengan disabilitas mental dapat menggunakan hak suara mereka pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.
KPU Garut mencatat sebanyak 1.273 pemilih dengan disabilitas mental terdaftar dalam daftar pemilih tetap dan akan mendapatkan pelayanan khusus agar dapat berpartisipasi di TPS.
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, menyatakan KPU ingin memberikan jaminan bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas mental, untuk berpartisipasi dalam pemilu.
Idealnya semua warga negara yang sudah memiliki hak pilih bisa memilih ke TPS, termasuk para penderita disabilitas mental.
“Kami menjamin teman-teman dengan keistimewaan disabilitas mental tetap dapat menyalurkan hak suaranya. Jumlah penderita disabilitas mental yang sudah terdaftar sebagai pemilih di Garut sendiri ada 1.273 jiwa”, ujar Dian saat dihubungi, Selasa, 5 November 2024.
Dian menjelaskan, pemilih disabilitas mental di Garut tersebar di berbagai kecamatan dan tinggal bersama keluarga, karena di Garut tidak terdapat lembaga atau tempat rehabilitasi khusus. KPU Garut sudah mengikuti simulasi pencoblosan khusus untuk pemilih disabilitas mental di Kabupaten Bandung Barat sebagai persiapan.
Sebagai langkah antisipasi,
Dian menyebutkan bahwa KPU Garut akan memberikan layanan pendampingan di TPS. Keluarga pemilih disabilitas mental diperbolehkan untuk mendampingi mereka saat memberikan hak suara. “Mudah-mudahan ada pihak keluarga yang bisa mendampingi mereka, karena secara aturan bisa menggunakan pendamping di TPS”, terangnya.
Selain itu, Dian mengatakan KPU Garut terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya hak pilih bagi pemilih disabilitas mental serta tata cara pencoblosan.
Sosialisasi ini diharapkan membantu keluarga dalam memberikan pendampingan yang diperlukan.
Menurtnya, jika ada pemilih disabilitas yang tidak hadir ke TPS pada hari pemungutan suara, panitia akan menghubungi keluarga untuk memastikan apakah pemilih tersebut bersedia hadir ke TPS.
“Kami akan mengonfirmasi ke pihak keluarga apakah memungkinkan untuk hadir atau tidak. Kami akan melakukan pendekatan secara personal”, ucap Dian.
KPU Garut berharap dapat menjamin hak pilih bagi pemilih disabilitas mental dan memastikan pilkada serentak 2024 berjalan inklusif dan adil bagi semua warga negara. (**)