Jakarta,Pojokgarut.com— Pemerintah terus mematangkan fondasi hukum pertanahan nasional. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar pembahasan konsepsi perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 sebagai langkah strategis untuk memperkuat kepastian dan perlindungan hukum di sektor pertanahan.
Forum penting ini berlangsung di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (7/1/2026), dan menjadi ruang konsolidasi lintas unit kerja untuk mengevaluasi sekaligus menyempurnakan regulasi yang selama ini menjadi rujukan pengelolaan hak atas tanah, hak pengelolaan, hingga pendaftaran tanah.
Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, menegaskan bahwa perubahan regulasi ini tidak boleh bersifat normatif semata, melainkan harus benar-benar aplikatif dan memberikan rasa aman, baik bagi masyarakat sebagai pemegang hak maupun bagi aparatur pertanahan di pusat hingga daerah.
“Regulasi yang kita susun harus mampu menjawab persoalan nyata di lapangan. Aturan itu harus jelas, operasional, dan aman diimplementasikan sampai ke daerah, sehingga tidak membuka ruang tafsir yang berbeda-beda,” tegas Pudji dalam arahannya.
Evaluasi terhadap implementasi PP Nomor 18 Tahun 2021 menunjukkan masih adanya sejumlah tantangan serius, mulai dari tumpang tindih pengaturan, ketidaksinkronan perizinan, hingga celah hukum yang berpotensi memicu sengketa pertanahan. Kondisi inilah yang mendorong perlunya penyempurnaan kebijakan secara menyeluruh dan terukur.
Pudji menekankan, setiap perubahan harus dipahami secara utuh dan dilaksanakan secara konsisten. “Setiap ketentuan memiliki dampak. Jangan sampai satu aturan justru menimbulkan persoalan baru di luar yang sudah kita rancang,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, memaparkan sepuluh konsepsi utama yang menjadi fokus perubahan. Di antaranya penguatan tata kelola Hak Guna Usaha (HGU), penyelesaian tumpang tindih perizinan sebagai substansi baru, pengaturan tanah negara dan tanah reklamasi, serta penyesuaian kebijakan Hak Pengelolaan (HPL).
Selain itu, pembahasan juga mencakup pembatalan hak atas tanah akibat cacat administrasi, konversi HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP), penataan kembali hak atas tanah yang telah berakhir, hingga penguatan perlindungan hukum dalam pendaftaran tanah. Tak kalah penting, kewajiban pelaporan Hak Milik turut didorong sebagai instrumen pengendalian dan pengawasan pertanahan nasional.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, yang membuka kegiatan tersebut, meminta seluruh pejabat terkait terlibat aktif dan kritis dalam memberikan masukan. Menurutnya, kualitas regulasi sangat ditentukan oleh kedalaman diskusi dan keberanian menyampaikan pandangan berbasis pengalaman lapangan.
“Kita perlu memilah secara cermat substansi mana yang memang dibutuhkan dan mana yang perlu disederhanakan. Karena itu, saya berharap Bapak dan Ibu dapat memberikan masukan yang komprehensif,” ujar Dalu.
Pembahasan konsepsi perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021 ini diikuti oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, baik secara langsung maupun daring. Melalui proses ini, ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki regulasi pertanahan agar lebih adil, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum yang kuat bagi seluruh pemangku kepentingan.(**)
