Sekretaris Jenderal IWO, Telly Nathalia, serta Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Pengurus Pusat (PP) IWO, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H.
Medan,Pojokgarut.com – Sengketa terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/9/2025). Sidang perdana ini turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal IWO, Telly Nathalia, serta Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Pengurus Pusat (PP) IWO, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H.
Kehadiran jajaran pengurus pusat ini dinilai sebagai bukti komitmen IWO untuk menghormati proses hukum sekaligus meluruskan informasi yang beredar. Pasalnya, gugatan HKI ini muncul dari pihak yang dituding menggunakan nama dan logo IWO tanpa seizin organisasi yang telah sah berdiri berdasarkan akta pendirian, akta perubahan, serta sertifikat hak merek dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota, Erianto Siagian, S.H., M.H. dan Zufida Hanum, S.H., M.H. Dalam sidang, majelis hakim menegaskan bahwa relaas panggilan sidang yang dikirimkan kepada IWO ternyata tidak sampai ke sekretariat pusat di Jakarta. Fakta ini sekaligus membantah tuduhan pihak penggugat yang menyebut IWO mangkir dari persidangan.
“Sejak 2012, IWO sudah memiliki legal standing yang jelas dan diakui negara. Ironis, justru kami yang sah secara hukum digugat oleh pihak yang namanya tidak pernah tercatat dalam akta pendirian maupun dokumen resmi organisasi,” tegas Jamhari Kusnadi usai sidang, sembari menunjukkan sejumlah dokumen keabsahan IWO di hadapan majelis hakim.
Senada, Sekjen IWO Telly Nathalia menambahkan, pihaknya hadir sebagai bentuk tanggung jawab meski tidak pernah menerima relaas panggilan resmi. Ia juga mengungkapkan bahwa pihak penggugat sejatinya bukan lagi bagian dari IWO.
“Saya tegaskan, IWO tidak memiliki kepengurusan di Sumatera Utara. Bahkan orang yang menggugat ini sudah resmi dipecat dari keanggotaan IWO sejak Agustus 2023,” ungkap Telly.
Majelis hakim selanjutnya menunda persidangan hingga 17 September 2025. Pada sidang lanjutan, pihak penggugat diminta melengkapi sejumlah dokumen, termasuk salinan berita acara sumpah (BAS). Sementara dari pihak IWO sebagai tergugat, seluruh dokumen awal telah lengkap diserahkan.
Dengan demikian, perjalanan sengketa HKI ini masih akan berlanjut. Namun, IWO menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas demi menjaga marwah organisasi wartawan berbasis media online tersebut.(**)