Berita  

Ratusan Siswa SMA Baitul Hikmah (YBHM) Gelar Aksi Tolak Pembongkaran Sekolah, Karena Tanah Wakaf Berubah Jadi SHM

Ratusan Siswa SMA Baitul Hikmah (YBHM) Gelar Aksi Tolak Pembongkaran Sekolah, Karena Tanah Wakaf Berubah Jadi SHM

Pojokgarut.com – Bentuk protes dari berbagai pihak terus bergulir dengan aksi dari ratusan siswa SMA Baitul Hikmah (YBHM) menggelar aksi unjuk rasa di depan sekolah mereka di Jalan Otista, Tarogong, Kabupaten Garut, Kamis, 20 Maret 2025, mereka menyuarakan penolakan terhadap rencana pembongkaran sekolah. Dengan membawa karton bertuliskan “Sekolah Bukan Bisnis”, “Selamatkan Tanah Wakaf”, dan “Tolong Kami Pak Bupati”, mereka berharap sekolahnya tidak dibongkar.

Kuasa hukum SMA YBHM, Barokah, S.H., M.H., yang hadir di lokasi, menyatakan keprihatinannya atas situasi ini.

Ia menjelaskan bahwa tanah tempat berdirinya SMA Baitul Hikmah merupakan tanah wakaf yang diserahkan Nazir Yayasan sejak 1976 untuk pendidikan. Namun, pada 2021 atau 2022, tanah tersebut diketahui telah berubah status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), yang menimbulkan pertanyaan besar.

“Menurut agama dan Undang-Undang Wakaf Pasal 67, tanah wakaf tidak bisa dialihkan, dijaminkan, atau diperjualbelikan. Oleh karena itu, kami mempertanyakan bagaimana bisa tanah wakaf ini berubah menjadi SHM atas nama seseorang,” ujar Barokah kepada awak media.

Tim kuasa hukum dari BPPH BPH NPW Jawa Barat telah mengirimkan informasi kepada Tony Yoma, yang dikabarkan sebagai pemilik SHM atas tanah tersebut. Mereka mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk mengubah status tanah wakaf menjadi kepemilikan pribadi.

Masalah ini semakin mendapat perhatian dari masyarakat, terutama setelah adanya pembongkaran dan pembangunan di lokasi yang mengganggu ujian siswa SMA Baitul Hikmah. “Kami melihat adanya penutupan akses yang sangat mengganggu kegiatan belajar siswa,” sambung Barokah.

Sebagai langkah awal, pihaknya akan mengajukan somasi kepada pihak terkait sebelum menempuh jalur hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan pelaporan ke Polda Jawa Barat jika tidak ada itikad baik. Mereka juga akan menyampaikan surat keberatan kepada ATR/BPN terkait perubahan status tanah wakaf menjadi SHM.

“Apabila somasi pertama dan kedua tidak ditanggapi, kami akan menempuh langkah hukum perdata untuk mempertanyakan keabsahan peralihan sertifikat tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, para siswa dan pihak sekolah berharap agar pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan untuk menyelesaikan sengketa ini, demi keberlangsungan pendidikan di SMA Baitul Hikmah.(**)