Agus Indra Arisandi Pelanggan Perumda PDAM Tirta Intan.Garut
POJOKGARUT.COM – Salah satu pelanggan Perumda Tirta Intan, Agus Indra Arisandi, mempertanyakan masa jabatan Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Intan yang diduga telah berakhir pada Agustus 2024, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai penggantian posisi tersebut. Agus menyampaikan keresahannya terkait pengelolaan perusahaan, terutama soal anggaran dan kontribusi perusahaan kepada pemerintah daerah.
Perumda Tirta Intan, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang telah menerima penyertaan modal, subsidi pemerintah daerah, serta hibah hingga akhir tahun 2023 dengan total lebih dari Rp 97,5 miliar, menjadi sorotan. Di antaranya, penyertaan modal yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Garut dalam lima tahun terakhir tercatat mencapai Rp 25,413 miliar.
Dari sisi bisnis, BUMD ini menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan, terlihat dari laporan kinerja tahun buku 2023.
Namun, meskipun telah memberikan kontribusi berupa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp186,18 juta, angka ini dinilai lebih kecil dibandingkan dengan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang mencapai Rp267,1 juta.
Agus juga mempertanyakan cakupan layanan Perumda Tirta Intan yang dinilai masih di bawah standar Sustainable Development Goals (SDGs), yang berdampak pada minimnya kontribusi laba perusahaan kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, publik perlu mendapatkan penjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan dalam memenuhi biaya operasional perusahaan, termasuk pengaturan mengenai penghasilan direksi dan dewan pengawas.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah rencana kenaikan gaji dan honorarium Direktur Utama. Pada periode Januari hingga September 2023, gaji Dirut tercatat sebesar Rp17,035 juta, dan direncanakan meningkat menjadi Rp34,07 juta berdasarkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun 2023. Agus meminta kejelasan apakah besaran tersebut juga diberlakukan pada tahun 2024.
Selain itu, yang menjadi sorotan utama adalah status hukum Direktur Utama Aja Rowikarim saat ini, yang masa jabatannya dilaporkan telah berakhir pada Agustus 2024. Agus menegaskan bahwa publik membutuhkan penjelasan resmi terkait kelanjutan kepemimpinan di Perumda Tirta Intan.
“Mengingat besarnya penyertaan modal dan subsidi yang telah diberikan kepada Perumda Tirta Intan, seharusnya ada transparansi dalam hal pengelolaan perusahaan, termasuk kejelasan mengenai jabatan Direktur Utama Aja Rowikarim yang sudah habis masa jabatannya. Kami, sebagai pelanggan, tentu berharap ada pembenahan agar kinerja perusahaan semakin baik,” ungkap Agus Indra Arisandi.
Permasalahan ini memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat Garut terkait pengelolaan Perumda Tirta Intan, termasuk efektivitas layanan yang diberikan kepada pelanggan. Diharapkan pihak terkait segera memberikan klarifikasi dan langkah-langkah perbaikan agar BUMD ini bisa terus berkontribusi lebih maksimal bagi masyarakat dan pemerintah daerah.(*** Berita dilansir dari Priangan insider.)
