Tak Berkategori  

Sekda Garut Akan Tindak Tegas Jika Benar Skandal Perselingkuhan ASN Damkar Berinisial HS

Sekda Garut Nurdin Yana 

POJOKGARUT.COM – Dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Garut, berinisial HS, kini tengah ramai diperbincangkan di kalangan pemerintah dan masyarakat.

Kejadian yang memalukan ini terungkap setelah HS kepergok oleh istrinya, KM, saat berada di kantornya dengan seorang perempuan berinisial WJ yang juga merupakan rekan KM.

Skandal tersebut semakin memanas karena HS diduga telah menceraikan KM secara sepihak, langsung menjatuhkan talak demi menikahi perempuan yang sudah bersuami itu.

Tidak hanya itu, baik HS maupun WJ sudah berkeluarga dan memiliki anak masing-masing, membuat perselingkuhan ini menjadi lebih kontroversial.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui secara rinci mengenai kasus tersebut.

Namun, ia menegaskan bahwa jika terbukti benar, tindakan tegas harus diambil sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang kedisiplinan ASN.

“Saya belum mendengar tentang persoalan ini, tetapi jika memang benar, kasus ini harus ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada,” ungkap Nurdin Yana, Senin (02/12/2024).

Sekda menambahkan, pihaknya akan meminta keterangan lebih lanjut kepada dinas terkait untuk mendalami masalah ini.

Nurdin juga menjelaskan, jika terbukti bersalah, sanksi yang mungkin dijatuhkan kepada oknum ASN tersebut bisa berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau bahkan pemecatan, tergantung tingkat pelanggarannya.

“Bergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan, sanksi yang diberikan akan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga akan memastikan bahwa prosesnya dilakukan dengan transparansi dan keadilan,” lanjutnya.

Selain itu, praktisi hukum Budi Rahadian, SH menambahkan bahwa perselingkuhan yang melibatkan ASN merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik profesi.

“Kasus seperti ini dapat berujung pada sanksi berat, mulai dari penonaktifan, penurunan pangkat, hingga pemecatan,” ujar Budi Rahadian.

Budi juga menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap pengawasan pegawai ASN, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“ASN harus senantiasa menjaga moralitas dan integritas dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara. Pengawasan dan evaluasi manajerial yang ketat menjadi kunci untuk mencegah kejadian-kejadian yang melampaui batas kewajaran,” tambahnya.

Kasus ini bukan hanya menyoroti pelanggaran disiplin ASN, tetapi juga mengingatkan pentingnya menjaga etika dan integritas di lingkungan pemerintahan agar tidak ada lagi kejadian serupa yang merusak citra dan moralitas aparatur negara.(***)

Exit mobile version