Pojokgarut.com— Pemerintah pusat memperkuat kehadiran negara di daerah melalui peresmian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut. Kehadiran unit layanan baru ini ditegaskan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI, Asep Kurnia, sebagai langkah konkret mendekatkan pelayanan keimigrasian sekaligus membuka ruang pertumbuhan ekonomi daerah.
Peresmian kantor imigrasi yang berlokasi di Jalan Patriot Nomor 10, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (29/1/2026), dirangkai dengan tasyakuran pembentukan kantor serta penandatanganan dan penyerahan hibah tanah dan bangunan dari Korpri Kabupaten Garut. Acara tersebut turut dihadiri Bupati Garut Abdusy Syakur Amin beserta jajaran pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Asep Kurnia menekankan bahwa pembentukan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut bukan semata menghadirkan gedung pelayanan, melainkan wujud transformasi birokrasi yang berorientasi pada kemudahan akses dan kehadiran negara di tengah masyarakat.
“Dengan kantor ini, warga Garut tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh untuk mengurus paspor. Ini sangat membantu, terutama bagi calon jemaah haji dan umrah, serta masyarakat yang membutuhkan layanan keimigrasian lainnya,” ujar Asep.
Lebih jauh, Asep menegaskan bahwa fungsi kantor imigrasi tidak terbatas pada pelayanan Warga Negara Indonesia (WNI). Kantor ini juga menjadi instrumen penting dalam mendukung iklim investasi daerah melalui pelayanan keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
“Kami mendorong Garut menjadi daerah yang lebih terbuka terhadap investasi. Kemudahan perpanjangan izin tinggal, VITAS, dan layanan keimigrasian lainnya akan memberikan kepastian hukum bagi investor asing yang ingin menanamkan modalnya di Garut,” kata Asep.
Selain pelayanan, Asep menaruh perhatian besar pada aspek pengawasan. Ia memastikan bahwa Kantor Imigrasi Garut akan menjalankan fungsi pengendalian secara ketat guna meminimalisir keberadaan imigran ilegal serta mencegah penyalahgunaan izin tinggal.
Dalam kesempatan itu, Asep juga memberikan apresiasi khusus kepada jajaran Kantor Imigrasi Garut. Dari total 18 kantor imigrasi baru yang diresmikan secara nasional, Garut menjadi yang pertama beroperasi dan mampu menerbitkan paspor.
“Ini menunjukkan kesiapan sumber daya manusia dan komitmen pelayanan yang patut diapresiasi,” ujarnya.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menyampaikan bahwa berdirinya Kantor Imigrasi Garut merupakan hasil proses panjang dan kolaborasi erat antara Pemerintah Kabupaten Garut dan Kemenimipas. Ia menyebut kehadiran kantor ini sebagai tonggak penting dalam membuka konektivitas Garut dengan dunia luar.
“Saya mencanangkan Garut sebagai daerah yang ‘in and out’. Artinya, warga Garut yang hendak ke luar negeri tidak lagi kesulitan, sekaligus menjadi sarana literasi keimigrasian agar masyarakat tidak terjebak praktik perdagangan orang,” ujar Syakur.
Syakur berharap hibah tanah dan bangunan dari Korpri Kabupaten Garut dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai pusat pelayanan publik yang profesional, humanis, dan berkelanjutan.
Dengan hadirnya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut, pemerintah pusat dan daerah menegaskan komitmen bersama: memperluas akses layanan, memperkuat pengawasan, serta menjadikan keimigrasian sebagai bagian dari pengungkit pembangunan dan perlindungan masyarakat.(**)
Sekjen Kemenimipas Tegaskan Peran Imigrasi Garut sebagai Pintu Layanan dan Investasi Daerah












