Caption: Bupati Garut Abdusy Syakur Amin pimpin Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahap II Tahun 2025 yang digelar di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Jumat (14/11/2025).
Pojokgarut.com – Upaya mempercepat pemerataan kesejahteraan melalui landasan kepastian hukum agraria kembali ditegaskan Pemerintah Kabupaten Garut pada Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahap II Tahun 2025 yang digelar di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Jumat (14/11/2025). Sidang dipimpin langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, dan dihadiri lintas sektor, termasuk unsur pemerintah daerah, camat, kepala desa, serta jajaran Kantor ATR/BPN Kabupaten Garut.
Sidang ini menjadi langkah lanjutan dari komitmen Pemkab Garut dalam merapikan penataan aset serta memperluas akses tanah bagi masyarakat yang selama ini belum memiliki kepastian hukum. Bupati menegaskan bahwa reforma agraria bukan sekadar program administrasi, tetapi merupakan amanat konstitusi untuk menghadirkan keadilan, pemerataan, dan kesejahteraan bagi seluruh warga.

Dalam sambutannya, Bupati Garut kembali menekankan bahwa pemerintah tengah menuntaskan sisa bidang tanah yang belum terdistribusikan pasca Sidang GTRA Tahap I.
“Ini adalah amanat tugas kita bersama untuk memberikan keadilan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya kepastian hukum, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Menurutnya, distribusi tanah negara ke masyarakat harus berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Bupati meminta para Kepala Desa dan Camat menjalankan proses pendataan, verifikasi, hingga penyerahan dengan penuh tanggung jawab.
“Sehingga hal tersebut menjadi anugerah yang benar terasa bagi masyarakat,” ujarnya sambil memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung terciptanya pemerataan agraria di Garut.
Di balik jalannya agenda reforma agraria di Kabupaten Garut, ada sosok yang memainkan peran strategis dan menjadi penggerak utama di lapangan, yakni Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Garut, Eko Suharno. Dalam Sidang GTRA Tahap II ini, perannya kembali menonjol sebagai figur teknis sekaligus konseptor yang memastikan program nasional berjalan tepat arah.
Eko memaparkan bahwa GTRA bertugas membantu pemerintah mengoordinasikan penataan aset dan akses tanah secara terukur, dengan tujuan besar menekan ketimpangan struktur penguasaan tanah yang selama ini terjadi. Ia menjelaskan bahwa objek redistribusi tanah berasal dari berbagai sumber legal negara, mulai dari penyitaan tanah sengketa, hasil pelepasan kawasan hutan, hingga eks tanah negara bebas.
“Negara hadir dalam rangka menekan kembali penguasaan, kepemilikan, pemanfaatan, dan pemerataan tanah,” tegasnya.
Pernyataan itu bukan sekadar slogan. Di bawah kepemimpinan Eko, Kantor ATR/BPN Garut disebut berhasil mengakselerasi penyelesaian administrasi agraria dengan pendekatan kolaboratif. Ia memastikan setiap bidang tanah yang masuk daftar GTRA melalui verifikasi ketat agar tidak memunculkan persoalan baru di kemudian hari.
Eko Suharno melaporkan capaian signifikan redistribusi tanah di Kabupaten Garut pada tahun 2025 yang mencapai 3.169 bidang tanah. Rinciannya:
Sidang GTRA Tahap I: 1.911 bidang tuntas
Sidang GTRA Tahap II: 1.258 bidang selesai ditangani
Bidang tanah pada Tahap II tersebut tersebar di 10 desa dari empat kecamatan, yaitu:
•Kecamatan Caringin: Desa Jayabaya, Mekar Mukti, Cimahi
•Kecamatan Cikelet: Desa Jatiwangi, Cigadog
•Kecamatan Pakenjeng: Desa Karangsari, Tanjung Mulya, Tegal Gede
•Kecamatan bungbulang Desa Tegallega,Hangjuang
Distribusi ini mencerminkan luasnya cakupan reforma agraria di Garut serta besarnya kebutuhan masyarakat terhadap tanah yang sah dan memiliki kekuatan hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Eko Suharno juga menekankan pentingnya menjaga suasana kondusif selama proses redistribusi tanah berlangsung. Ia meminta para camat, kepala desa, unsur dinas, hingga tokoh masyarakat untuk memastikan bahwa setiap tahapan berjalan tanpa konflik.
Baginya, reforma agraria bukan hanya soal membagi tanah, tetapi memperbaiki struktur sosial ekonomi warga sekaligus mencegah sengketa tanah di masa mendatang.
Sidang GTRA Tahap II Tahun 2025 ini menjadi bukti bahwa sinergi antara Pemkab Garut dan Kantor ATR/BPN, khususnya dengan kepemimpinan Eko Suharno, mampu mendorong perubahan nyata. Percepatan redistribusi tanah memberikan harapan baru bagi masyarakat desa, petani kecil, dan keluarga yang selama ini hidup tanpa status kepemilikan yang jelas.
Dengan kepastian hukum yang semakin kuat, reforma agraria di Garut diharapkan menjadi fondasi bagi peningkatan kesejahteraan, produktivitas pertanian, dan stabilitas sosial di tingkat akar rumput.
Melalui kolaborasi pemda, ATR/BPN, dan tokoh masyarakat, Garut menegaskan diri sebagai salah satu daerah yang serius melaksanakan amanat reforma agraria: tanah untuk rakyat, penghidupan untuk masa depan.(Risnandi)












