Berita  

SK Bupati Garut Dipersoalkan: Hasil Musda FKDM Diduga Dianulir, Proses Pembentukan Dinilai Cacat Hukum

 

 

Pojokgarut.com — Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.522-BKBP/2025 tentang Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Garut Masa Bakti 2025–2030 menuai sorotan tajam. Kantor Hukum TM & Partners secara resmi mengajukan keberatan, menuding adanya kejanggalan serius dalam proses penerbitan surat keputusan tersebut, mulai dari dugaan pengabaian hasil musyawarah hingga indikasi ketidaksesuaian dengan regulasi nasional.

Keberatan itu diajukan TM & Partners selaku kuasa hukum Tomi Mulyana, SH., MH., anggota FKDM Kabupaten Garut periode 2020–2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Desember 2025. Dalam surat bernomor 033/TM&PARTNERS/XII/2025, kuasa hukum meminta Bupati Garut melakukan evaluasi menyeluruh serta peninjauan ulang atas SK yang dinilai bermasalah secara prosedural dan yuridis.

Sorotan utama mengarah pada Musyawarah Daerah (Musda) FKDM Kabupaten Garut yang dilaksanakan pada 6 Oktober 2025 di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Garut. Musda tersebut secara sah menghasilkan Berita Acara Nomor 01/Kep-Formatur/Muskab-FKDM/GRT/X/2025 yang menetapkan Imam Salahaduin, ST., S.Ag., M.Si. sebagai Ketua FKDM periode 2025–2030. Selain itu, forum musyawarah juga mengusulkan agar seluruh anggota FKDM periode 2020–2025 kembali ditetapkan sebagai anggota pada periode 2025–2030.

Namun, alih-alih menjadi dasar kebijakan, hasil Musda tersebut diduga justru dianulir secara sepihak. Klien TM & Partners mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan lanjutan, klarifikasi, ataupun komunikasi resmi terkait tindak lanjut hasil Musda, hingga tiba-tiba Keputusan Bupati Garut diterbitkan pada 5 November 2025.

Keanehan semakin mencuat ketika pada 23 Desember 2025, Tomi Mulyana menerima undangan kegiatan FKDM Kabupaten Garut. Ironisnya, namanya tidak tercantum dalam daftar undangan, sekaligus tidak masuk dalam susunan keanggotaan FKDM sebagaimana tertuang dalam SK Bupati Garut. Fakta ini memunculkan dugaan kuat adanya penghapusan nama anggota lama tanpa mekanisme yang jelas dan terbuka.

TM & Partners menilai penerbitan SK Bupati Garut tersebut patut diduga tidak sepenuhnya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah. Regulasi itu secara tegas mengatur mekanisme pembentukan, keanggotaan, dan tata kerja FKDM agar berjalan transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Lebih jauh, keberatan hukum ini juga menyingkap persoalan mendasar di tingkat daerah. Hingga kini, disebutkan belum terdapat produk hukum daerah di Kabupaten Garut yang mengatur secara teknis mengenai rekrutmen, persyaratan, masa jabatan, serta tugas dan fungsi FKDM. Kekosongan aturan ini dinilai membuka ruang tafsir sepihak dan berpotensi menabrak prinsip kepastian hukum.

Tak hanya itu, struktur organisasi FKDM Kabupaten Garut periode 2025–2030 sebagaimana tercantum dalam SK Bupati juga dipersoalkan. Pencantuman jabatan wakil sekretaris dan koordinator wilayah dinilai tidak memiliki dasar yang jelas dalam Permendagri Nomor 46 Tahun 2019, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai legitimasi struktur organisasi tersebut.

Atas serangkaian kejanggalan itu, TM & Partners secara tegas mendesak Bupati Garut agar tidak mengabaikan persoalan ini. Evaluasi dan peninjauan ulang SK Bupati Garut dinilai penting untuk menghindari preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan, sekaligus menjaga kredibilitas FKDM sebagai forum strategis dalam deteksi dini potensi konflik sosial di daerah.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Garut belum memberikan tanggapan resmi atas keberatan yang diajukan kuasa hukum Tomi Mulyana, SH., MH. Sikap diam tersebut justru memperkuat sorotan publik terhadap proses pembentukan FKDM yang semestinya mengedepankan keterbukaan, kepatuhan hukum, dan penghormatan terhadap hasil musyawarah.(**)