Berita  

Terima Kunjungan Wamenlu, Wamen ATR/BPN Tegaskan Prinsip Kehati-hatian Hak Atas Tanah bagi WNA dan Diaspora

JakartaPojokgarut.com — Isu pengelolaan hak atas tanah yang melibatkan warga negara asing (WNA) dan diaspora menjadi perhatian serius pemerintah. Hal ini mengemuka dalam pertemuan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Wakil Kepala BPN), Ossy Dermawan, dengan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Arrmanatha Christiawan Nasir, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Pertemuan tersebut menegaskan pentingnya koordinasi lintas kementerian dalam menyikapi persoalan pertanahan yang tidak hanya berdimensi hukum nasional, tetapi juga bersinggungan langsung dengan relasi diplomatik dan kepentingan antarnegara. Wamen Ossy menekankan bahwa keterlibatan pihak asing dalam kepemilikan maupun pengelolaan tanah di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari peran strategis Kementerian Luar Negeri.

“Koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri menjadi sangat krusial. Pengelolaan hak atas tanah yang melibatkan WNA, perwakilan negara asing, maupun diaspora bukan semata persoalan administrasi pertanahan, melainkan juga menyangkut hubungan internasional,” ujar Ossy.

Ia menegaskan, setiap proses sertipikasi tanah yang melibatkan kedutaan besar atau perwakilan negara asing wajib melalui mekanisme persetujuan Kemlu. Ketentuan ini, menurutnya, merupakan wujud kepatuhan terhadap regulasi sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun diplomatik di kemudian hari.

“Tanpa adanya persetujuan atau green light dari Kemlu, proses sertipikasi tidak dapat dilanjutkan. Ini penting agar Kementerian ATR/BPN memiliki landasan yang jelas dalam bekerja dan terhindar dari potensi sengketa atau implikasi politik luar negeri,” tegasnya.

Sementara itu, Wamenlu Arrmanatha Christiawan Nasir menyampaikan apresiasi atas komitmen Kementerian ATR/BPN yang konsisten menjalin sinergi dengan Kemlu. Ia menilai, kebijakan pertanahan bagi WNA dan diaspora harus dikelola secara cermat karena beririsan langsung dengan dinamika geopolitik global serta citra Indonesia di mata internasional.

“Isu pertanahan yang melibatkan warga asing dan diaspora tidak bisa dilihat semata-mata sebagai urusan domestik. Ada dimensi hubungan luar negeri yang harus diperhitungkan. Karena itu, sesuai arahan Presiden, kebijakan di bidang ini harus terkoordinasi dengan baik dan tetap mengedepankan kepentingan nasional,” kata Arrmanatha.

Pertemuan ini sekaligus menjadi forum penyamaan persepsi antara kedua kementerian dalam merumuskan langkah-langkah strategis ke depan, khususnya dalam memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan aspek kedaulatan dan kehati-hatian negara.

Dalam kesempatan tersebut, Wamen ATR/Wakil Kepala BPN didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, beserta jajaran pejabat terkait. (**)