Caption:Wakil Ketua Komisi II, Asep Mulyana, bersama Sekretaris Komisi II, H. Riki. Keduanya menegaskan sikap keras terhadap pihak-pihak yang diduga memperjualbelikan aset yayasan tanpa dasar hukum yang jelas.(Foto //istimewa)
Pojokgarut.com — Aroma panas sengketa lahan kembali menyeruak di Kabupaten Garut. Kali ini, menyangkut tanah wakaf milik Yayasan Bakti Husada Mandiri (YBHM) yang beralamat di Jalan Otista No. 66A, Kecamatan Tarogong Kaler. Kasus dugaan penjualan tanah wakaf itu mengundang perhatian luas publik, hingga membuat Komisi II DPRD Kabupaten Garut turun langsung meninjau lokasi, Jumat (17 Oktober 2025).
Kunjungan lapangan ini bukan sekadar formalitas. Di tengah sorotan masyarakat yang replica Rolex kian tajam, anggota dewan datang membawa satu tujuan memastikan tidak ada pelanggaran atas hak wakaf yang seharusnya dilindungi hukum dan martabat keagamaan.
Dalam peninjauan tersebut hadir Wakil Ketua Komisi II, Asep Mulyana, bersama replica watches Sekretaris Komisi II, H. Riki. Keduanya menegaskan sikap keras terhadap pihak-pihak yang diduga memperjualbelikan aset yayasan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kami akan menelusuri dengan serius siapa pihak yang mengklaim kepemilikan dan apa dasar hukumnya. Karena jika benar tanah wakaf dijualbelikan, ini bukan sekadar pelanggaran administratif ini menyentuh ranah moral dan keagamaan,” tegas Asep.

Komisi II juga menyoroti dampak sosial yang mulai terasa. Warga sekitar merasa resah, sementara para guru dan Siswa -Siswi yang selama ini menimba ilmu di bawah naungan yayasan mulai diliputi ketidakpastian.
“Jangan sampai persoalan ini mengganggu kegiatan belajar mengajar. Sekolah, dan yayasan replica watches UK ini punya peran penting dalam pendidikan moral masyarakat. Kami minta semua pihak menahan diri dan menghormati proses hukum,” ujar H. Riki menambahkan.
Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan adanya dugaan transaksi jual beli atas lahan wakaf tersebut. Namun, sederet pertanyaan besar muncul.
Apakah benar tanah wakaf itu telah berpindah tangan? Siapa pihak yang menjual? Dan yang lebih krusial apakah transaksi itu sah secara hukum dan syariat?
Sejumlah tokoh masyarakat mempertanyakan keabsahan dokumen yang beredar. Mereka meminta kejelasan soal akta jual beli (AJB) yang dijadikan dasar transaksi.
“Kalau benar ada AJB, siapa yang menandatangani? Apakah pihak yang sah secara hukum? Karena kami mendapat informasi bahwa nama yang tercantum di AJB justru sedang berada di luar negeri pada saat dokumen itu ditandatangani,” ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat yang tidak mau disebut namanya.
Kasus ini menimbulkan gelombang keresahan di tengah warga Tarogong Kaler. Mereka mempertanyakan dasar kepemilikan tanah tersebut apakah melalui jual beli, hibah, atau warisan. Banyak yang meyakini lahan itu adalah tanah wakaf yang diperuntukkan bagi kegiatan pendidikan dan sosial keagamaan.
“Kalau memang wakaf, seharusnya tidak boleh diperjualbelikan. Itu amanah umat,” ujar salah satu tokoh agama dengan nada kecewa.
Komisi II DPRD Garut memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga terang benderang. Mereka berjanji memanggil semua pihak terkait, termasuk pengurus yayasan, ahli waris, dan pihak yang diduga membeli lahan tersebut.
“Kami ingin memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, dan tidak ada penyalahgunaan aset wakaf yang sejatinya milik umat,” tegas Asep Mulyana menutup pernyataannya.
Kini, mata publik tertuju pada aparat hukum dan lembaga wakaf. Akankah kebenaran terungkap, ataukah kasus ini kembali tenggelam di antara tumpukan berkas sengketa tanah yang tak kunjung usai?
Yang jelas, di atas tanah itu bukan hanya berdiri bangunan tapi juga harapan, sejarah, dan amanah umat yang tak boleh diperdagangkan.(**)












