Pojok Garut
Kategori
Akun

Bupati Syakur Wakili Kepala Daerah, Dorong Percepatan RDTR untuk Kepastian Pembangunan

Bupati Syakur Wakili Kepala Daerah, Dorong Percepatan RDTR untuk Kepastian Pembangunan
Pojokgarut.com, Jakarta — Penataan ruang bukan sekadar urusan menggambar batas wilayah di atas peta. Di baliknya ada kepastian pembangunan, arah investasi, perlindungan lingkungan, hingga masa depan masyarakat. Karena itu, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi pekerjaan yang menuntut keseriusan pemerintah pusat dan daerah.
Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan Koordinasi dan Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan RDTR Region I yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Dalam forum yang mempertemukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait itu, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin tampil mewakili para kepala daerah yang hadir. Kehadiran Syakur tidak sekadar menjadi representasi pemerintah daerah, tetapi juga membawa pesan penting bahwa persoalan tata ruang harus dijawab dengan kebijakan yang mampu mengikuti pertumbuhan penduduk dan dinamika pembangunan.
Syakur menegaskan, tantangan terbesar dalam penataan ruang berangkat dari satu kenyataan sederhana: luas ruang memiliki batas, sementara kebutuhan manusia terus berkembang.
“Yang kita ketahui adalah ruang tidak bertambah, tapi jumlah orang bertambah. Kalau kita tidak jaga, ini akan menjadi masalah baik sekarang maupun nanti,” ujar Abdusy Syakur Amin.
Pernyataan tersebut menggambarkan pentingnya RDTR sebagai instrumen untuk memastikan pertumbuhan pembangunan tidak berlangsung tanpa arah. Ketika jumlah penduduk meningkat, aktivitas ekonomi berkembang dan kebutuhan terhadap kawasan permukiman, industri, perdagangan maupun infrastruktur ikut bertambah, pemerintah membutuhkan rencana yang jelas agar setiap jengkal ruang dapat dimanfaatkan secara tepat.
Bagi pemerintah daerah, RDTR juga bukan semata dokumen teknis. Keberadaannya berkaitan langsung dengan bagaimana sebuah wilayah dirancang untuk tumbuh, kawasan mana yang dapat dikembangkan, ruang yang harus dilindungi, serta bagaimana pembangunan dapat berjalan tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan.
Karena itu, posisi Bupati Syakur sebagai perwakilan kepala daerah dalam forum tersebut menjadi penting. Pemerintah daerah berada di garis depan dalam menghadapi langsung dinamika pemanfaatan ruang, sekaligus menjadi pihak yang merasakan dampak ketika tata ruang tidak disiapkan secara matang.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Chriesty Elisabeth Lengkong, menjelaskan bahwa RDTR merupakan instrumen operasional penataan ruang yang menjadi acuan dalam pemanfaatan sekaligus pengendalian ruang.
Menurut Chriesty, percepatan RDTR tidak mungkin dilakukan oleh satu institusi saja. Diperlukan kerja bersama sejak penyiapan data dan informasi, penyusunan materi teknis, pembahasan lintas sektor, proses persetujuan substansi, penetapan, hingga digitalisasi dan integrasi dengan sistem perizinan berusaha.
Artinya, keberhasilan RDTR sangat bergantung pada kemampuan pemerintah pusat dan daerah membangun koordinasi yang efektif. Setiap tahapan harus bergerak dalam satu arah agar dokumen tata ruang tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar dapat digunakan sebagai pedoman pembangunan.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mengatakan Region I menjadi salah satu wilayah yang didorong untuk mempercepat penyelesaian RDTR sebagai bagian dari target nasional.
Langkah tersebut sekaligus merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia untuk menyelesaikan 1.200 RDTR hingga 2028. Target besar itu membutuhkan dukungan pemerintah daerah karena penyusunan RDTR pada akhirnya bersentuhan langsung dengan kebutuhan dan karakter masing-masing wilayah.
Suyus menegaskan, RDTR memiliki dimensi yang jauh lebih luas daripada sekadar penataan ruang. Kepastian tata ruang juga menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim investasi, memberikan kemudahan berusaha, serta memastikan pembangunan berjalan sesuai arah yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, percepatan RDTR menjadi titik temu antara kepentingan tata ruang dan kepentingan ekonomi. Pemerintah membutuhkan ruang yang tertata, masyarakat membutuhkan lingkungan yang aman dan berkelanjutan, sedangkan dunia usaha membutuhkan kepastian dalam menentukan investasi.
Di tengah kepentingan yang saling bertemu itulah pemerintah daerah dituntut tidak hanya menjadi pelaksana, tetapi juga mampu memastikan tata ruang benar-benar menjawab kebutuhan wilayahnya.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin, melalui forum tersebut, menegaskan posisi pemerintah daerah dalam agenda besar tersebut: ruang harus dikelola hari ini dengan mempertimbangkan kebutuhan generasi berikutnya.
Sebab, ketika ruang terbatas tetapi kebutuhan terus bertambah, pilihan pemerintah bukan sekadar membangun lebih banyak. Yang jauh lebih penting adalah menentukan di mana pembangunan harus berlangsung, bagaimana dampaknya dikendalikan, dan ruang apa yang harus tetap dijaga.
Percepatan RDTR akhirnya bukan hanya soal mengejar target jumlah dokumen. Lebih dari itu, ia menjadi upaya memastikan pembangunan memiliki arah, investasi memiliki kepastian, dan pertumbuhan wilayah tetap berada dalam koridor keberlanjutan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Restuardy Daud, Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Sigit Reliantoro, Direktur Perencanaan Jasa dan Kawasan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Noor Fuad Fitrianto, Pejabat Fungsional Ahli Madya Badan Informasi Geospasial Iwan Erik Setyawan, para Pejabat Tinggi Pratama, serta Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Tata Ruang. (*)