Pojokgarut.com — Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Garut, Bowo Widhiono, A.Ptnh., S.H., M.H., memimpin upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026, sekaligus memperingati 66 tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Kamis (24/9/2026).
Upacara berlangsung di halaman Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler. Kegiatan digelar sederhana, namun berlangsung khidmat dan penuh makna. Sejumlah pejabat serta jajaran Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Garut turut mengikuti seluruh rangkaian upacara.
Dalam sambutan Kementerian ATR/BPN yang disampaikan Bowo Widhiono, ditekankan bahwa momentum HANTARU tidak sekadar menjadi agenda seremonial, tetapi harus menjadi pengingat bagi seluruh jajaran untuk terus memperbaiki pelayanan pertanahan dan tata ruang.
Transformasi pelayanan, menurut sambutan tersebut, harus dibangun melalui sinergi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pemerintah daerah, termasuk penguatan integrasi validasi BPHTB dan data perpajakan.
Langkah tersebut dinilai penting bukan hanya untuk mempercepat pelayanan pertanahan, tetapi juga memperbaiki tata kelola data serta mendukung peningkatan pendapatan daerah.
Kementerian ATR/BPN juga terus mendorong pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat melalui transformasi organisasi dan tata kerja Kantor Pertanahan. Pendekatan pelayanan secara kewilayahan menjadi salah satu bagian dari perubahan tersebut.
Selain itu, layanan LARASITA (Layanan Rakyat untuk Sertipikasi Tanah) kembali diperkuat sebagai bentuk upaya mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Namun, transformasi pelayanan tidak cukup hanya dengan mengubah sistem dan teknologi.
Transformasi harus berjalan bersama integritas. Digitalisasi harus membuat pelayanan semakin mudah, sementara perubahan birokrasi harus mampu menghadirkan kepastian hukum dan pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Empat Penegasan untuk Jajaran ATR/BPN
Dalam sambutan tersebut, terdapat empat penegasan penting yang disampaikan kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN, baik di pusat maupun daerah.
Pertama, setiap perubahan kebijakan, organisasi, teknologi, dan sistem pelayanan harus benar-benar memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Kedua, tegakkan standar waktu pelayanan secara transparan dan hilangkan segala bentuk penyimpangan dalam pelayanan.
Ketiga, pastikan setiap proses birokrasi wajib dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.
Keempat, tangani setiap sengketa dan konflik pertanahan dengan kesungguhan, ketegasan, keberanian, serta berpihak kepada kebenaran dan hukum.
Empat penegasan tersebut menjadi bagian penting dari pesan HANTARU 2026. Sebab, bagi masyarakat, keberhasilan transformasi pertanahan bukan semata-mata diukur dari perubahan aplikasi maupun sistem administrasi, melainkan dari semakin mudahnya pelayanan, semakin jelasnya kepastian hukum, dan semakin cepatnya penyelesaian persoalan pertanahan.
PTSL hingga Perlindungan Lahan Pertanian
Dalam sambutan Kementerian ATR/BPN juga disampaikan sejumlah program strategis di bidang pertanahan. Salah satunya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terus memberikan kontribusi besar terhadap percepatan pendaftaran tanah.
Hingga saat ini, pendaftaran tanah disebut telah mencapai 129,5 juta bidang, meningkat sekitar 181 persen dibandingkan 2017, ketika program PTSL mulai dijalankan.
Perhatian juga diberikan terhadap sertifikasi aset negara, tanah wakaf, rumah ibadah, serta sertifikasi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagai bagian dari dukungan terhadap program tiga juta rumah.
Di bidang tata ruang, setiap dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) juga didorong agar memperhatikan risiko bencana dan perubahan iklim. Ruang terbuka hijau perlu disiapkan secara memadai, sementara kawasan pesisir harus ditata secara selaras dengan rencana tata ruang laut.
Tak kalah penting, perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi perhatian dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Data LP2B perlu segera diintegrasikan ke dalam dokumen rencana tata ruang agar memiliki kekuatan hukum dan tidak mudah dialihfungsikan.
Peringatan HANTARU 2026 di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Garut akhirnya bukan hanya tentang sebuah upacara.
Momentum 66 tahun UUPA menjadi pengingat bahwa tanah menyangkut kepastian hukum, ruang hidup masyarakat, pembangunan, pangan, lingkungan, dan masa depan daerah.
Karena itu, pesan yang dibawa dalam HANTARU 2026 cukup tegas: transformasi jangan hanya terlihat bagus di atas kertas. Perubahan harus hadir dalam pelayanan dan benar-benar dirasakan masyarakat.(Raja Risnandi)

