Pojok Garut
Kategori
Akun

FATRA Sindir KPK: Kasus Dugaan Korupsi UP di Pemkab Bogor Terkesan Mati Suri

FATRA Sindir KPK: Kasus Dugaan Korupsi UP di Pemkab Bogor Terkesan Mati Suri
Pojokgarut.com,BOGOR— Ketua FATRA, H. Yudi Sucipta, kembali melontarkan kritik tajam terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. 

Meski tiga dinas strategis Bappenda, BKPSDM, dan Dinas Pendidikan telah digeledah dan sejumlah dokumen serta barang bukti 1,5 Miliar disita, KPK hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka. 

"Situasi ini, membuat publik berada dalam “ruang abu-abu” yang membingungkan. Penangannya juga kok terkesan ngaret?," ujar H.Yudi, Kamis (24/9/2026).

Seperti diketahui, penggeledahan dilakukan pada 27–28 Agustus 2026, menyasar dugaan korupsi pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah (Upah Pungut) di Bappenda serta dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Dinas Pendidikan. 

KPK juga menyita sejumlah dokumen penting yang kini tengah dianalisis penyidik. Namun, meski barang bukti telah diamankan, KPK menegaskan bahwa sprindik yang diterbitkan masih bersifat umum, sehingga belum ada penetapan tersangka. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menyebutkan bahwa penyidik masih membutuhkan waktu untuk menelaah dan mengonfirmasi setiap temuan sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

Sindiran H. Yudi Sucipta: “Publik Disuguhi Ketidakjelasan”.

Yudi menilai sikap KPK yang menyebut penggeledahan sebagai “kegiatan penyidikan biasa” tanpa memberikan narasi resmi yang jelas justru memperbesar spekulasi publik.

“Tiga dinas digeledah, dokumen disita, bahkan ada uang yang diamankan. Tapi sampai hari ini, status hukumnya masih kabur. Publik butuh kepastian, bukan ketidakjelasan,” tegas Yudi.

Yudi menegaskan bahwa FATRA akan terus mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan. Ia meminta KPK untuk lebih transparan dan Pemkab Bogor untuk tidak berdiam diri.

"Jika memang ada korupsi, ungkap. Jika tidak ada, jelaskan. Jangan biarkan publik hidup dalam kabut,” tutupnya.

Dalam keterangannya, KPK menegaskan bahwa: Belum ada tersangka karena alat bukti yang ada belum mencukupi untuk menetapkan pihak tertentu.

Sprindik umum diterbitkan setelah gelar perkara pada 21 Agustus 2026. Penyidik telah mengamankan dokumen penting dan uang sekitar Rp 1,5 miliar dalam rangkaian penyelidikan. 

Setiap temuan akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperjelas konstruksi perkara. KPK meminta publik bersabar karena proses penyidikan harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur.(***)