PRABUMULIH , pojokgarut.com— Pengelolaan anggaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Prabumulih kembali menjadi perhatian publik. Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Sumatera Selatan mengajukan permohonan informasi publik terkait sejumlah program dan realisasi anggaran RSUD Prabumulih Tahun Anggaran 2026.
Permohonan itu disampaikan melalui surat Nomor 033/LI/DPW-LP2KP/Sumsel/IX/2026 tertanggal 23 September 2026 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Prabumulih.
Surat tersebut diserahkan langsung ke Kantor Kominfo Prabumulih pada Rabu (23/9/2026). Pihak Kominfo membenarkan telah menerima dokumen permohonan tersebut.
“Iya, suratnya sudah kami terima. Selanjutnya akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” kata Novran dari pihak Kominfo Prabumulih, Rabu.
Langkah LP2KP tersebut ditempuh dalam kerangka fungsi kontrol sosial dan hak masyarakat memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan. Organisasi itu meminta data yang berkaitan dengan evaluasi program, dokumen lingkungan, serta perkembangan realisasi anggaran RSUD Prabumulih sepanjang 2026.
Sorotan LP2KP berangkat dari penelaahan dan perbandingan sejumlah data pengadaan pemerintah, termasuk Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan portal realisasi pengadaan INAPROC LKPP.
Dalam penelaahannya, LP2KP menyebut menemukan sejumlah perbedaan antara informasi mengenai tahapan paket pengadaan dengan perkembangan realisasi yang mereka pantau.
Salah satu paket yang disorot adalah Jasa Konsultansi Dokumen Detail Engineering Design (DED) dengan Kode RUP 64476209 dan nilai pagu Rp2 miliar. Menurut LP2KP, paket tersebut dalam data yang mereka telaah tercatat telah selesai dilaksanakan.
Perhatian berikutnya diarahkan pada Belanja Jasa Penyusunan Dokumen Amdal Lingkungan dengan Kode RUP 64520880 dan nilai pagu Rp800 juta.
Data pengadaan yang tersedia secara daring mencatat paket tersebut berada pada satuan kerja RSUD Kota Prabumulih, menggunakan sumber dana BLUD, dengan tahun anggaran 2026. Data yang terpublikasi juga mencatat periode paket dimulai 24 Juni 2026 dan berakhir 25 Agustus 2026.
LP2KP meminta penjelasan lebih lanjut mengenai status pekerjaan tersebut, termasuk kesesuaian antara jadwal, proses pelaksanaan, dan realisasi yang tercatat dalam sistem.
Paket lain yang menjadi perhatian adalah Pelayanan Farmasi/Belanja Obat-Obatan dengan Kode RUP 67742283 senilai Rp3.980.860.850.
Menurut LP2KP, paket tersebut memiliki jadwal kontrak Februari hingga Oktober 2026. Berdasarkan penelusuran mereka per 16 September 2026, paket itu disebut belum tercatat dalam sistem realisasi nasional sebagaimana yang mereka harapkan.
Namun, kondisi tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan anggaran. Perbedaan antara data rencana pengadaan, status kontrak, progres pekerjaan, pembayaran, dan pencatatan realisasi dapat memiliki penjelasan administratif yang perlu dikonfirmasi kepada pihak RSUD maupun instansi terkait.
Karena itu, permohonan informasi LP2KP menjadi penting untuk memperjelas posisi masing-masing paket, mulai dari status kontrak, progres pekerjaan, nilai realisasi, pembayaran, hingga dokumen pendukungnya.
LP2KP menilai keterbukaan informasi dibutuhkan agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana anggaran publik yang dikelola RSUD Prabumulih digunakan dan sejauh mana program yang direncanakan telah dilaksanakan.
Di sisi lain, pihak Kominfo Prabumulih menyatakan permohonan tersebut akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan diterimanya surat tersebut, perhatian berikutnya berada pada proses tindak lanjut PPID. Publik tentu menunggu apakah data yang diminta dapat diberikan secara lengkap, termasuk penjelasan atas perbedaan informasi yang ditemukan LP2KP.
Sebab, keterbukaan anggaran bukan semata soal membuka angka. Yang lebih penting adalah memastikan setiap rupiah yang direncanakan memiliki jejak administrasi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa secara transparan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari manajemen RSUD Kota Prabumulih mengenai substansi tiga paket pengadaan yang disorot LP2KP. Penjelasan dari pihak RSUD diperlukan untuk memastikan status masing-masing paket sekaligus memberikan konteks atas data yang menjadi dasar permohonan informasi tersebut.
(**)




