Pojok Garut
Kategori
Akun

80 Hari Tanpa Tersangka, FRRAK Desak KPK Beri Kepastian Kasus Dugaan Korupsi Pemkab Bogor

80 Hari Tanpa Tersangka, FRRAK Desak KPK Beri Kepastian Kasus Dugaan Korupsi Pemkab Bogor
Pojokgarut.com,Bogor– Penanganan dugaan korupsi pemotongan Upah Pungut (UP) dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor menjadi sorotan Front Rakyat Revolusioner Anti Korupsi (FRRAK). Setelah 80 hari sejak 20 Agustus hingga 8 November 2026, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka.
Padahal, KPK telah mengamankan uang Rp1,5 miliar, menggeledah tiga kantor pemerintahan, serta memeriksa sejumlah pejabat, termasuk Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Wakil Bupati Ade Ruhandi alias Jaro Ade.
Ketua FRRAK, Dul Samson, mengaku jenuh dengan perkembangan penanganan perkara yang dinilainya belum memberikan kepastian kepada publik.
"Jenuh kami melihat penanganan dugaan korupsi UP dan PBJ di Pemkab Bogor. Apa harus ada suara adzan dari dalam Gedung KPK baru kasus ini jalan?" tegas Dul Samson, Minggu (8/11/2026).
Diketahui, penyidikan KPK mencakup dugaan pemotongan insentif Upah Pungut di Bappenda dan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Dalam perkembangannya, Bupati Rudy Susmanto menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 29 Oktober 2026 di Polres Bogor. Sehari kemudian, Jaro Ade juga memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan terkait dugaan pemotongan UP.
Rudy menyatakan pemerintah daerah kooperatif dan siap memberikan data maupun keterangan yang dibutuhkan penyidik. Ia juga menegaskan proses hukum harus dihormati tanpa mengganggu pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Sementara itu, Jaro Ade menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap dirinya berkaitan dengan persoalan Upah Pungut dan posisinya sebagai Wakil Bupati. Ia menegaskan tidak diperiksa dalam perkara pengadaan barang dan jasa Dinas Pendidikan.
Bagi FRRAK, rangkaian pemeriksaan tersebut semestinya diikuti kejelasan perkembangan penyidikan. Dul Samson meminta KPK mengungkap konstruksi perkara, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pemotongan UP, aliran uang Rp1,5 miliar, serta proyek pengadaan yang tengah diselidiki.
FRRAK menegaskan tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Namun, lembaga tersebut mendesak KPK memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, baik melalui penetapan tersangka apabila bukti telah mencukupi maupun penjelasan mengenai perkembangan perkara.
"Kalau bukti sudah cukup, tetapkan tersangka. Kalau belum, jelaskan kepada publik. Jangan sampai kasus ini terus menggantung," tandas Dul Samson.
Setelah 80 hari penyidikan berjalan, masyarakat kini menunggu langkah tegas KPK agar penanganan dugaan korupsi di Kabupaten Bogor tidak berhenti pada pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti.
Tim FRRAK.****