Pojok Garut
Kategori
Akun

Banten Kekurangan 23.000 Hektare Sawah, Nusron Wahid Siapkan Terobosan Hukum Lindungi Ketahanan Pangan

Banten Kekurangan 23.000 Hektare Sawah, Nusron Wahid Siapkan Terobosan Hukum Lindungi Ketahanan Pangan
Pojokgarut.com ||Jakarta– Persoalan alih fungsi lahan pertanian di Banten memasuki fase yang membutuhkan langkah kebijakan lebih berani. Di tengah ekspansi kawasan industri dan permukiman, pemerintah mencatat masih terdapat kekurangan sekitar 23.000 hektare lahan untuk memenuhi target perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menilai kondisi tersebut tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan administratif. Pemerintah kini tengah mencari terobosan hukum agar perlindungan lahan pangan tetap berjalan, tanpa mengabaikan kebutuhan pembangunan daerah.
Nusron mengungkapkan, capaian penetapan LP2B di Banten baru berada di kisaran 75 persen. Angka itu masih tertinggal dari target nasional yang ditetapkan minimal 87 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS).
“Banten sudah mentok di angka 75 persen, kurang 12 persen atau sekitar 23.000 hektare,” ujar Nusron, dikutip Senin (24/8/2026).
Menurutnya, tekanan terhadap lahan pertanian di Banten semakin besar seiring pesatnya pembangunan. Sawah yang sebelumnya menjadi salah satu penyangga produksi pangan perlahan beralih fungsi menjadi kawasan industri dan perumahan.
Kondisi itu membuat ruang bagi pemerintah untuk menambah atau mempertahankan lahan pertanian di dalam wilayah Banten semakin terbatas.
BPN Kaji Lahan Pengganti di Luar Banten
Kementerian ATR/BPN tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada angka kekurangan lahan. Salah satu gagasan yang kini sedang dikaji adalah kemungkinan penyediaan lahan pertanian pengganti di luar wilayah Provinsi Banten.
Skema tersebut diarahkan sebagai bentuk kompensasi bagi pembangunan yang menggunakan atau mengalihfungsikan lahan pertanian. Dengan mekanisme tertentu, pengembang nantinya dapat diwajibkan menyediakan lahan pertanian pengganti di wilayah lain.
Namun, Nusron menegaskan, gagasan tersebut belum dapat langsung diterapkan. Pemerintah masih harus memastikan landasan hukum, tata cara pelaksanaan, hingga mekanisme pengawasannya agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru.
“Kami sedang mencari solusi terobosan hukum, khusus untuk Banten dan provinsi lain yang mengalami persoalan serupa. Apakah pengembang diperbolehkan mengganti lahan di luar provinsi, itu akan kami kaji,” kata Nusron.
Ia menjelaskan, peluang mengenai penggantian lahan sebenarnya telah memiliki pijakan dalam undang-undang. Persoalannya, aturan teknis yang secara khusus mengatur mekanisme pelaksanaan di lapangan belum tersedia.
Karena itu, apabila hasil kajian menyatakan skema tersebut memungkinkan, pemerintah akan menyiapkan regulasi yang lebih teknis melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Langkah ini menjadi penting agar kewajiban pengembang, pemerintah daerah, serta kementerian terkait memiliki batas dan mekanisme yang jelas. Penggantian lahan juga harus dapat dihitung, diverifikasi, serta diawasi sehingga tidak sekadar menjadi kompensasi administratif tanpa memberikan dampak nyata terhadap ketersediaan lahan pangan.
Kejar Target 87 Persen Tahun Ini
Di tingkat nasional, pemerintah justru menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan. Verifikasi LP2B yang telah dilakukan dan siap ditetapkan kini mencapai sekitar 86,08 persen.
Artinya, pemerintah hanya membutuhkan sedikit tambahan capaian untuk menembus batas minimal 87 persen.
Nusron bahkan menargetkan capaian tersebut dapat diselesaikan tahun ini, lebih cepat dibandingkan mandat Peraturan Presiden yang memberikan batas waktu hingga 2029.
“Kami akan berusaha supaya sampai pada angka 87 persen. Meskipun mandat Perpres angka 87 persen itu seharusnya tahun 2029, tetapi akan kami selesaikan tahun ini,” tegasnya.
Verifikasi tersebut saat ini telah mencakup 29 dari 38 provinsi. Pemerintah terus mendorong daerah yang belum menyelesaikan proses verifikasi agar segera menuntaskan data dan penetapan LP2B.
Selain LP2B, penataan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) secara nasional juga telah mencapai sekitar 90 persen.
Menjaga Sawah di Tengah Laju Pembangunan
Persoalan Banten memperlihatkan dilema besar dalam pengelolaan ruang: pembangunan membutuhkan tanah, sementara ketahanan pangan membutuhkan lahan pertanian yang tidak terus-menerus menyusut.
Karena itu, perlindungan LP2B tidak cukup hanya dilakukan dengan menetapkan angka dan membuat peta. Kepastian tata ruang, administrasi pertanahan, pengawasan perubahan fungsi lahan, hingga penegakan aturan harus berjalan beriringan.
Terobosan yang tengah disiapkan Kementerian ATR/BPN menjadi salah satu upaya mencari titik temu antara kebutuhan pembangunan dan kepentingan pangan.
Banten memang menghadapi keterbatasan ruang. Namun, keterbatasan itu tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan keberadaan lahan pertanian produktif.
Bagi pemerintah, tantangannya kini bukan sekadar mengejar kekurangan 23.000 hektare, melainkan memastikan setiap hektare lahan yang masih dipertahankan sebagai kawasan pangan benar-benar memiliki perlindungan hukum dan tidak mudah kembali berubah fungsi.
Di tengah pertumbuhan industri dan permukiman yang terus bergerak, kebijakan pertanahan akhirnya dituntut tidak hanya mengatur siapa menguasai tanah dan untuk apa tanah digunakan, tetapi juga menjawab pertanyaan yang jauh lebih mendasar: berapa banyak lahan yang harus tetap tersedia agar kebutuhan pangan masyarakat tetap terjamin di masa depan.(*"*)