Pojokgarut.com — Penataan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut memasuki tahap penting. Bupati Garut Abdusy Syakur Amin tidak sekadar memimpin apel, tetapi turut mengawal proses administrasi kepegawaian agar pelayanan pemerintahan tetap berjalan tanpa tersendat.
Hal itu terlihat saat Syakur memimpin apel gabungan di Lapangan Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (28/9/2026).
Dalam agenda tersebut, Syakur melantik dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam jabatan fungsional. Pada kesempatan yang sama, ia menyerahkan sejumlah dokumen kepegawaian, mulai dari Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu, SK kenaikan pangkat periode Oktober 2026, hingga SK pemberhentian PNS yang memasuki batas usia pensiun pada Oktober 2026.
Bagi Syakur, urusan kepegawaian bukan sekadar persoalan administrasi. Ketepatan waktu dalam menetapkan status dan hak pegawai berkaitan langsung dengan kesinambungan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Karena itu, proses perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu perhatian utama. Syakur mengatakan dirinya terus meminta laporan perkembangan kepada jajaran terkait agar seluruh tahapan dapat diselesaikan sebelum memasuki masa berlakunya kontrak berikutnya.
Ia menyebut koordinasi antara Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan perangkat daerah telah dilakukan sejak jauh hari. Syakur bahkan mengaku terus memantau progres tersebut hingga seluruh proses dinyatakan rampung pada pekan sebelumnya.
"Saya minta semuanya siap dua bulan yang lalu. Bu Tantri laporan ke saya, saya tanyakan terus sampai akhirnya semua dinyatakan selesai pada minggu kemarin," ujar Syakur.
Ia kemudian memberikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah yang terlibat. Menurutnya, kesiapan tersebut menunjukkan adanya kepedulian terhadap keberlangsungan pelayanan publik.
"Applause kepada para SKPD dan semuanya. Artinya semua menyiapkan, semua peduli dengan pelayanan yang terbaik," katanya.
Garut Terbuka bagi Aparatur dari Berbagai Daerah
Dalam pelantikan dua PNS jabatan fungsional, Syakur juga menyoroti latar belakang kedua aparatur yang berasal dari luar Kabupaten Garut.
Menurut dia, keberadaan aparatur dari daerah lain memperlihatkan bahwa Garut tidak membatasi pengabdian berdasarkan asal daerah. Setiap aparatur yang bertugas di Garut memiliki tanggung jawab yang sama untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Garut itu sudah bukan lagi milik Garut semata, tapi seluruh warga Indonesia. Kita semua sama-sama bekerja untuk masyarakat Kabupaten Garut," ujar Syakur.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan pendekatan Syakur dalam melihat birokrasi: aparatur ditempatkan sebagai bagian dari mesin pelayanan publik, bukan semata-mata sebagai struktur administratif pemerintahan.
109 PPPK Paruh Waktu Tidak Diperpanjang
Dalam proses penyesuaian kontrak, Pemerintah Kabupaten Garut juga melakukan perubahan jumlah PPPK Paruh Waktu yang diperpanjang.
Sebanyak 109 orang tercatat tidak melanjutkan kontrak. Rinciannya, 21 orang meninggal dunia, 37 orang memasuki usia pensiun, 16 orang berpindah ke Kementerian Kesehatan setelah lulus dalam persiapan Sekolah Rakyat, sedangkan 31 orang mengundurkan diri secara sukarela.
Di tengah penyesuaian tersebut, jumlah aparatur PPPK di lingkungan Pemkab Garut kini mencapai sekitar 9.800 orang untuk PPPK penuh waktu dan sekitar 6.500 orang PPPK Paruh Waktu.
Angka tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan pemerintah daerah terhadap tenaga aparatur. Pada saat yang sama, jumlah PNS relatif terbatas sehingga optimalisasi seluruh sumber daya manusia menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda.
Syakur menegaskan, pemerintah daerah harus mampu memastikan komposisi dan kapasitas aparatur yang tersedia benar-benar menopang pelayanan masyarakat.
Penataan kepegawaian, dengan demikian, tidak berhenti pada pelantikan, kenaikan pangkat atau perpanjangan kontrak. Di balik setiap keputusan administratif terdapat kebutuhan yang lebih besar: memastikan roda pemerintahan Kabupaten Garut tetap bergerak dan masyarakat memperoleh pelayanan secara berkelanjutan.
Di titik itulah peran Bupati Syakur menjadi penting. Ia tidak hanya menerima laporan dari jajaran birokrasi, tetapi juga meminta proses dipersiapkan sejak awal dan mengawal penyelesaiannya agar tidak berujung pada kekosongan administrasi maupun gangguan pelayanan publik.






