Pojok Garut
Kategori
Akun

Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Garut Pacu Penyelesaian PTSL 2026, Monitoring Diperkuat

Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Garut Pacu Penyelesaian PTSL 2026, Monitoring Diperkuat
Pojokgarut.com,— Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Garut terus mengakselerasi penyelesaian Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026. Upaya tersebut diperkuat melalui monitoring dan evaluasi untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai target, ketentuan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Monitoring dan Evaluasi PTSL 2026 digelar Selasa (11/8/2026) di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler. Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB dan menjadi bagian penting dari strategi Kantor Pertanahan dalam mengawal pelaksanaan program strategis pertanahan tersebut.
Di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Garut Bowo Widhiono, A.Ptnh., S.H., M.H., evaluasi dilakukan bukan sekadar untuk melihat capaian pekerjaan, tetapi juga memastikan setiap persoalan yang muncul dapat segera dipetakan dan ditindaklanjuti.
PTSL membutuhkan ketelitian karena menyangkut langsung hak masyarakat atas tanah. Karena itu, percepatan tetap harus berjalan seiring dengan akurasi data, ketepatan administrasi, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Dalam forum tersebut, perkembangan pelaksanaan PTSL menjadi salah satu perhatian utama. Berbagai kendala yang ditemukan dalam proses pelaksanaan dibahas untuk menghasilkan langkah penyelesaian yang lebih cepat dan tepat.
Monitoring secara berkala juga menjadi sarana bagi Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Garut untuk memperkuat koordinasi seluruh unsur yang terlibat. Dengan komunikasi yang lebih intensif, setiap tahapan diharapkan dapat dikawal secara lebih efektif hingga mencapai hasil yang ditargetkan.
BPN Garut Pastikan PTSL Tak Sekadar Mengejar Angka
Bagi Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Garut, keberhasilan PTSL tidak semata-mata diukur dari jumlah bidang tanah yang berhasil diproses. Lebih jauh, program ini harus mampu menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sertipikat tanah memberikan posisi hukum yang lebih kuat bagi pemegang hak. Dokumen tersebut juga menjadi bagian penting dalam membangun tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan perlindungan terhadap kepemilikan tanah masyarakat.
Karena itu, setiap tahapan PTSL harus dikerjakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Bowo Widhiono terus mendorong jajarannya agar mampu bekerja secara efektif sekaligus responsif terhadap berbagai persoalan yang muncul di lapangan. Monitoring dan evaluasi menjadi instrumen penting untuk mengetahui apakah pelaksanaan sudah berada pada jalur yang benar atau masih membutuhkan langkah korektif.
“Monitoring dan evaluasi menjadi bagian penting untuk memastikan pelaksanaan PTSL berjalan sesuai target, sekaligus menjadi ruang untuk mengidentifikasi kendala dan mempercepat penyelesaiannya.”
Percepat Pelayanan, Jaga Ketelitian
PTSL merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terhadap bidang tanah masyarakat melalui pendaftaran tanah secara sistematis.
Di Kabupaten Garut, Kantor Pertanahan ATR/BPN terus berupaya agar program tersebut dapat berjalan efektif dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
Percepatan penyelesaian PTSL juga tidak boleh mengorbankan kualitas. Kecepatan pelayanan harus tetap ditopang oleh ketelitian dalam pengumpulan data, pengukuran, pemetaan, administrasi hingga proses penerbitan sertipikat.
Melalui evaluasi berkelanjutan, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Garut berupaya memastikan setiap kendala dapat segera ditangani dan setiap potensi hambatan dapat diantisipasi sejak dini.
Langkah tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Garut dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dengan penguatan koordinasi, monitoring yang konsisten, serta kepemimpinan Bowo Widhiono dalam mengawal jajaran, pelaksanaan PTSL 2026 diharapkan mampu mencapai target secara optimal.
Lebih dari sekadar menyelesaikan program, PTSL menjadi jalan bagi masyarakat Garut untuk memperoleh kepastian hukum, perlindungan hak atas tanah, dan tertib administrasi pertanahan.
Dari proses monitoring dan evaluasi inilah Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Garut memastikan bahwa setiap target bukan hanya tercatat di atas kertas, tetapi benar-benar diarahkan menjadi pelayanan yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.(Raja Risnandi)