Pojokgarut.com | GARUT — Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Garut, Bowo Widhiono, A.Ptnh., S.H., M.H., memimpin upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026, sekaligus memperingati 66 tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Kamis (24/9/2026).
Upacara digelar di halaman Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler. Berlangsung sederhana namun khidmat, kegiatan tersebut diikuti para pejabat dan seluruh jajaran Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Garut.
Dalam sambutan Kementerian ATR/BPN yang disampaikan Bowo, ditegaskan bahwa HANTARU harus menjadi momentum untuk memperkuat pelayanan pertanahan dan tata ruang. Transformasi tidak cukup hanya melalui perubahan sistem dan teknologi, tetapi harus dibarengi integritas, transparansi, serta kepastian hukum yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Penguatan pelayanan juga dilakukan melalui sinergi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pemerintah daerah, termasuk integrasi validasi BPHTB dan data perpajakan. Selain itu, Kementerian ATR/BPN terus mendorong pendekatan kewilayahan serta layanan LARASITA agar pelayanan semakin dekat dengan masyarakat.
Empat Penegasan Kementerian ATR/BPN
Dalam sambutan tersebut, terdapat empat penegasan kepada seluruh jajaran ATR/BPN, yakni:
Setiap perubahan kebijakan, organisasi, teknologi, dan sistem pelayanan harus memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Tegakkan standar waktu pelayanan secara transparan dan hilangkan segala bentuk penyimpangan dalam pelayanan.
Pastikan setiap proses birokrasi dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.
Tangani setiap sengketa dan konflik pertanahan dengan kesungguhan, ketegasan, keberanian, serta berpihak kepada kebenaran dan hukum.
Selain pelayanan, sambutan tersebut juga menyoroti capaian Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang disebut telah mencapai 129,5 juta bidang, atau meningkat sekitar 181 persen dibandingkan 2017.
Perhatian juga diberikan terhadap sertifikasi aset negara, tanah wakaf, rumah ibadah, program tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Dalam bidang tata ruang, pemerintah mendorong agar RDTR memperhitungkan risiko bencana, perubahan iklim, serta penyediaan ruang terbuka hijau. Penataan kawasan pesisir pun harus selaras dengan tata ruang laut agar pembangunan, kehidupan masyarakat, dan kelestarian lingkungan dapat berjalan seimbang.
Peringatan HANTARU 2026 di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Garut pun menjadi pengingat bahwa transformasi pertanahan tidak boleh berhenti di atas kertas.
Pelayanan harus semakin mudah, birokrasi semakin transparan, dan kepastian hukum harus benar-benar hadir di tengah masyarakat.(Raja Risnandi)






