Dalam arahannya, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Deni Agustin, S.SiT.,
Pojokgarut.com, – Kantor Pertanahan Kabupaten Garut terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan pertanahan melalui evaluasi internal. Langkah tersebut dilakukan dengan menggelar rapat evaluasi fungsi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Selasa (6/10/2026).
Rapat evaluasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap pekerjaan pertanahan berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjadi dasar untuk mengoptimalkan kinerja jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Garut.
Dalam arahannya, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Deni Agustin, S.SiT., menekankan bahwa peningkatan kinerja tidak cukup hanya mengandalkan kecepatan menyelesaikan pekerjaan. Ketelitian, kedisiplinan, tanggung jawab, komunikasi dan kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) harus berjalan beriringan.
Menurutnya, setiap berkas yang ditangani memiliki konsekuensi terhadap kepastian pelayanan masyarakat. Karena itu, jajaran diminta tidak menunda pekerjaan dan membangun pola kerja yang lebih terukur.
“Sebagai pelayan, utamakan SOP dalam setiap pekerjaan,” tegas Deni dalam arahannya.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran agar menyelesaikan pekerjaan secara bertahap dan tidak membiarkan berkas menumpuk. Pemeriksaan dokumen secara cermat menjadi hal yang tidak boleh diabaikan, khususnya sebelum dilakukan penandatanganan.
Selain ketelitian administratif, jajaran juga didorong untuk terus meningkatkan pemahaman terhadap tugas dan tanggung jawab masing-masing. Kemampuan untuk terus belajar dinilai penting karena pekerjaan pertanahan membutuhkan ketepatan sekaligus pemahaman terhadap prosedur yang berlaku.
Evaluasi juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas seksi. Menurut Deni, pekerjaan pertanahan tidak dapat berjalan optimal apabila masing-masing bagian bekerja sendiri-sendiri. Komunikasi dan koordinasi diperlukan agar setiap tahapan pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu.
Sejumlah pekerjaan yang menjadi perhatian antara lain Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi tanah, Pendaftaran Tanah Berbasis (PBT), serta berbagai pekerjaan pelayanan pertanahan lainnya.
Rapat tersebut pada akhirnya tidak sekadar menjadi forum evaluasi, tetapi juga momentum untuk membangun kembali komitmen bersama. Setiap jajaran dituntut memahami posisi dan perannya, bekerja sesuai aturan, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berlangsung secara profesional.
Dengan evaluasi yang dilakukan secara berkala, Kantor Pertanahan Kabupaten Garut menegaskan upayanya untuk membangun tata kerja yang semakin disiplin, tertib dan responsif.
Pesannya jelas: pekerjaan pertanahan bukan hanya soal menyelesaikan berkas, tetapi memastikan setiap proses dilakukan dengan benar, tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Raja Risnandi)




