Pojok Garut
Kategori
Akun

Kantah ATR/ BPN Garut Bowo Widhiono Serahkan Sertipikat Wakaf, Perkuat Kepastian Hukum Aset Pendidikan Muhammadiyah Garut

Kantah ATR/ BPN Garut Bowo Widhiono Serahkan Sertipikat Wakaf, Perkuat Kepastian Hukum Aset Pendidikan Muhammadiyah Garut
Caption :

Kantah ATR/ BPN Garut Bowo Widhiono didampingi kepala seksi PHP, Deni Agustin Serahkan Sertipikat Wakaf, Perkuat Kepastian Hukum Aset Pendidikan Muhammadiyah Garut

Pojokgarut.com, — Sebuah sertipikat bukan sekadar lembar dokumen yang berpindah tangan. Di baliknya ada kepastian, perlindungan, sekaligus tanggung jawab agar tanah dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Semangat itulah yang mengemuka ketika Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Garut, Bowo Widhiono, A.Ptnh., S.H., M.H., menyerahkan sertipikat tanah wakaf kepada Persyarikatan Muhammadiyah cq. Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah Garut, Senin, 12 Oktober 2026.

Penyerahan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan  ATR /BPN Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Bagi Bowo, proses tersebut tidak berhenti pada administrasi pertanahan, tetapi menjadi bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum terhadap aset yang digunakan untuk kepentingan umat.

Bowo menempatkan sertipikasi tanah wakaf sebagai langkah penting dalam menjaga aset agar memiliki status hukum yang jelas. Dengan legalitas yang tertata, tanah wakaf diharapkan dapat dikelola secara lebih aman dan berkelanjutan untuk menunjang kegiatan pendidikan, keagamaan, maupun pelayanan sosial kepada masyarakat.

Di titik ini, peran Kantor Pertanahan menjadi penting. Tanah wakaf bukan hanya persoalan kepemilikan administratif, melainkan menyangkut amanah yang keberadaannya harus dijaga agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Melalui penyerahan sertipikat tersebut, Bowo menegaskan" pentingnya tertib administrasi pertanahan sebagai fondasi dalam pengelolaan aset wakaf. Legalitas yang kuat memberikan ruang yang lebih luas bagi lembaga penerima wakaf untuk mengembangkan pemanfaatan tanah sesuai tujuan peruntukannya"ungkapnya

Bagi Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah Garut, kepastian hukum atas tanah wakaf juga memiliki arti strategis. Aset tersebut dapat menjadi bagian dari penopang keberlangsungan lembaga pendidikan dan aktivitas keagamaan yang manfaatnya dirasakan masyarakat.

Langkah ini sekaligus memperlihatkan bahwa pelayanan pertanahan memiliki dimensi yang lebih luas. Ketika sebuah tanah wakaf memperoleh kepastian hukum, yang dilindungi bukan hanya sebidang tanah, tetapi juga amanah, fungsi sosial, serta keberlanjutan pemanfaatannya.

Bowo Widhiono bersama jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Garut terus mendorong agar aset-aset wakaf memiliki administrasi dan legalitas yang semakin tertib. Sebab, kepastian hukum atas tanah merupakan salah satu kunci agar aset yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dapat dikelola secara aman dan memberikan manfaat dalam jangka panjang.

Penyerahan sertipikat kepada Persyarikatan Muhammadiyah tersebut pun menjadi bagian dari ikhtiar membangun tata kelola pertanahan yang lebih tertib—di mana dokumen hukum tidak berhenti sebagai arsip, tetapi menjadi instrumen perlindungan bagi aset yang memiliki nilai sosial, pendidikan, dan keagamaan.(Raja Risnandi)