Pojok Garut
Kategori
Akun

ATR/BPN Pusat Turun Langsung di Garut, Rakor GTRA 2026 Pertegas Skema Baru Redistribusi Tanah

ATR/BPN Pusat Turun Langsung di Garut, Rakor GTRA 2026 Pertegas Skema Baru Redistribusi Tanah
Pojokgarut.com – Kehadiran pejabat tinggi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dari pusat menjadi penanda kuat bahwa agenda reforma agraria kini memasuki fase yang lebih serius dan terukur. Dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Garut Tahun 2026, arah kebijakan nasional diturunkan langsung ke daerah, memastikan penataan tanah tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi berujung pada kesejahteraan.
Rakor yang digelar di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Kamis (16/4/2026), dipimpin oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, dan dihadiri langsung Deputi Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN, Perdananto Ari Wibowo, serta Direktur Landreform, Rudi Rubijaya. Kehadiran keduanya mempertegas pengawalan pusat terhadap pelaksanaan reforma agraria di daerah.
Dalam forum tersebut, Perdananto Ari Wibowo membawa pesan strategis pemerintah pusat bahwa reforma agraria tidak lagi sekadar program pembagian sertifikat, melainkan instrumen transformasi ekonomi rakyat. Negara, melalui ATR/BPN, kini mendorong agar setiap jengkal tanah yang dilegalkan mampu menjadi sumber produktivitas dan membuka akses pembiayaan.
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, dalam arahannya menegaskan bahwa tanah memiliki dimensi yang jauh lebih luas dibanding sekadar kepemilikan hukum. Ia menyebut, reforma agraria adalah fondasi untuk membangun kemandirian ekonomi sekaligus mengurangi ketimpangan sosial.
“Tanah adalah ruang hidup masyarakat. Legalitas penting, tetapi lebih penting lagi bagaimana tanah itu memberi nilai tambah dan mendorong kemajuan ekonomi,” ujar Syakur.
Nada yang sama disampaikan Direktur Landreform, Rudi Rubijaya. Ia menilai Kabupaten Garut memiliki kekayaan potensi yang lengkap—dari kawasan pegunungan hingga pesisir—yang jika dikelola dengan pendekatan reforma agraria berbasis pemberdayaan, akan menjadi kekuatan ekonomi berkelanjutan.
“Reforma agraria harus diikuti dengan pendampingan. Tanah yang sudah dibagikan harus produktif, terhubung dengan sektor pertanian, koperasi, hingga UMKM,” tegasnya.
Di tingkat daerah, peran Kantor Pertanahan menjadi ujung tombak implementasi. Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Garut, Eko Suharto, tampil menonjol dengan memaparkan capaian sekaligus arah baru kebijakan yang akan dijalankan.
Menurut Eko, sejak 2019 hingga 2025, sebanyak 13.257 bidang tanah telah berhasil diredistribusikan kepada masyarakat. Untuk tahun 2026, Garut kembali mendapat alokasi 2.000 bidang tanah—angka yang menunjukkan kepercayaan pemerintah pusat terhadap kesiapan daerah.
Namun yang menjadi sorotan utama adalah pengenalan skema baru redistribusi tanah. Eko menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan nasional yang kini mulai diterapkan di daerah.
“Tahun ini redistribusi dilaksanakan dengan skema baru, yaitu pemberian hak atas tanah berjangka waktu berupa Hak Pakai selama 10 tahun di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Bank Tanah. Ini untuk memastikan tanah negara dimanfaatkan secara optimal,” jelasnya.
Skema tersebut menjadi langkah korektif agar lahan yang didistribusikan tidak berhenti sebagai aset pasif, tetapi benar-benar digunakan untuk kegiatan produktif yang berkelanjutan.
Selain redistribusi, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Garut juga menunjukkan capaian signifikan. Hingga 2025, tercatat 405.005 bidang tanah telah terdaftar, dengan target tambahan 23.000 bidang pada tahun ini.
Dari sisi pemberdayaan, sebanyak 3.748 kepala keluarga telah merasakan manfaat akses reforma agraria dalam kurun waktu 2021–2025—sebuah indikator bahwa program ini mulai menyentuh dimensi ekonomi masyarakat.
Rangkaian rakor ditutup dengan penyerahan sertifikat PTSL tahun 2026 secara simbolis kepada lima perwakilan masyarakat. Momen ini bukan sekadar seremoni, melainkan penegasan kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang kesejahteraan.
Dengan kehadiran langsung ATR/BPN pusat, ditopang kesiapan daerah melalui kepemimpinan Bupati Garut dan peran teknis Kantor Pertanahan di bawah Eko Suharto, reforma agraria di Garut bergerak menuju tahap baru—dari legalisasi menuju produktivitas, dari kepastian menuju kesejahteraan.(ris)